Kejaksaan Agung Lakukan Contempt of Ombudsman: Penghinaan Terhadap Ombudsman
Sudirman March 29, 2026 08:22 AM

Oleh: Muslimin B Putra

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Gorontalo
 
TRIBUN-TIMUR.COM - Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan  kantor dan rumah Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika (FH) terkait dugaan korupsi dalam tata Kelola minyak mentah.

Penggeledahan dibenarkan oleh Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna saat dikonfirmasi wartawan Detik (9/3/2026).

Anang mengatakan penggeledahan itu dilakukan terkait kasus suap vonis lepas perkara minyak goreng yang tengah berproses di Kejagung.

Dia menyinggung rekomendasi Ombudsman terkait kelangkaan minyak goreng beberapa tahun lalu. 

Penggeledahan terkait pengenaan pasal 21  UU Tipikor yang mengatur perintangan penyidikan dan penuntutan perkara minyak goreng yang putusan onslag.

Bermula dari vonis lepas terhadap tiga korporasi yang dijerat Kejaksaan Agung yaitu Wilmar Group, Musim Mas dan Permata Hijau Group pada 29 Maret 2025.

Dalam pengusutan, vonis itu sudah diatur, para tersangka dijerat jaksa mulai dari hakim hingga pengacara.

Salah satu yang melandasi vonis lepas adalah putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang memenangkan pihak korporasi tersebut.

Salah satu yang dipakai untuk vonis lepas adalah Rekomendasi Ombudsman RI yang menyimpulkan bahwa terdapat Maladministrasi dalam kebijakan ekspor crude palm oil (CPO).

Rekomendasi Ombudsman
 
Kejaksaan Agung menjadikan Rekomendasi Ombudsman sebagai obyek yang dianggap perintangan penyidikan dan penuntutan merupakan tindakan yang tidak patut.  

Rekomendasi Ombudsman RI memiliki kedudukan hukum yang mengikat (legally binding) dan final sebagai produk hukum pengawasan eksternal pelayanan publik.

Rekomendasi Ombudsman merupakan hasil investigasi yang tertuang dalam akta tertulis yang memiliki kekuatan pembuktian. 

Meskipun secara teknis Ombudsman bukan lembaga peradilan (bukan judicial body), Rekomendasi Ombudsman mereka memiliki landasan yuridis yang kuat untuk perbaikan pelayanan publik. 

Rekomendasi Ombudsman berdasarkan Pasal 38 UU No. 37 Tahun 2008 wajib ditindaklanjuti. Putusan ajudikasi khusus Ombudsman bahkan ditegaskan bersifat final dan mengikat.

Rekomendasi Ombudsman dapat digunakan sebagai dasar bagi instansi pembina atau atasan terlapor untuk memberikan sanksi administratif kepada pejabat yang melanggar.

Penggunaan Rekomendasi Ombudsman bagi seorang hakim dalam  memutuskan perkara merupakan hak prerogatif karena dokumen tertulis tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan, baik pemeriksaan pelapor, terlapor dan pihak terkait bahkan hingga pemeriksaan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan obyek pemeriksaan.

Karena itu, hakim dapat menggunakan Rekomendasi Ombudsman sebagai salah satu bahan pertimbangan atau alat bukti dalam memutus perkara, khususnya yang berkaitan dengan maladministrasi dalam pelayanan publik. 

Rekomendasi Ombudsman berfungsi sebagai anjuran atau saran yang mengikat secara administratif, namun hakim memiliki kebebasan untuk menggunakannya dalam pertimbangan hukum (ratio decidendi) untuk menilai apakah telah terjadi penyalahgunaan wewenang.

Rekomendasi atau hasil pemeriksaan Ombudsman, termasuk putusan ajudikasi, dapat dijadikan alat bukti di pengadilan dalam perkara administrasi.

Temuan Ombudsman mengenai maladministrasi dapat memperkuat posisi pelapor dalam perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Meskipun berbeda dengan kekuatan eksekutorial putusan pengadilan, rekomendasi Ombudsman (berdasarkan UU No. 37 Tahun 2008) memiliki konsekuensi sanksi administratif dan publikasi jika tidak ditindaklanjuti oleh terlapor.  Karena itu, Ombudsman bukanlah penegak hukum melainkan penegak keadilan.

Contempt of Ombudsman

Tindakan penggeledahan kantor dan rumah salah seorang Anggota Ombudsman terkait salah satu produk Rekomendasi Ombudsman dapat disebut sebagai contempt of Ombudsman (Penghinaan terhadap Ombudsman).

Contempt of Ombudsman  di Indonesia merujuk pada tindakan tidak patuh, pengabaian, atau upaya menghalangi kewenangan Ombudsman Republik Indonesia dalam mengawasi pelayanan publik.

Berdasarkan Pasal 10 UU Ombudsman RI, Ombudsman tidak dapat ditangkap, ditahan, diinterogasi, atau dituntut di muka pengadilan dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.

Dalam praktek pengawasan pelayanan publik, ada berbagai macam tindakan yang dapat dikategorikan sebagai Contempt of Ombudsman.

Tindakan ini mencakup ketidakpatuhan terhadap Rekomendasi Ombudsman, pengabaian surat panggilan, tidak memberikan data yang diminta, atau sikap tidak kooperatif dari terlapor (penyelenggara pelayanan publik).  

Ketidakpatuhan terhadap rekomendasi Ombudsman bukan sekadar saran, melainkan pelanggaran etik dan administratif serius yang dapat memicu konsekuensi hukum bagi pejabat yang melanggar.

Pengabaian terhadap Rekomendasi Ombudsman dapat memperparah krisis kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara. 

Tindakan Kejagung terhadap salah seorang Anggota Ombudsman atas produk pengawasan yang dilakukannya yang tertuang dalam Rekomendasi Ombudsman dapat mengancam krisis hubungan antar lembaga.

Tindakan terhadap penghinaan kepada Anggota Ombudsman  RI dapat dilakukan melalui jalur hukum, terutama jika penghinaan tersebut mengarah pada intimidasi, pencemaran nama baik, atau menghalangi tugas pemeriksaan Ombudsman.
  
Penghinaan atau ancaman terjadi saat Ombudsman menjalankan tugasnya, tindakan tersebut dapat dilaporkan ke pihak kepolisian.

Kapolri telah menyatakan siap memidanakan pihak yang menghalangi atau merintangi proses pemeriksaan Ombudsman.

Penghinaan dapat dijerat dengan pasal pencemaran nama baik atau fitnah, meskipun Ombudsman sendiri selalu mendorong adanya akuntabilitas dan ruang untuk kritik masyarakat.

Pelaporan harus didukung dengan bukti awal yang cukup, seperti dokumentasi atau saksi.

Ombudsman RI menegaskan agar masyarakat tidak takut melaporkan pelayanan publik, dan memastikan bahwa kritik yang objektif tidak akan dipidanakan.

Namun, tindakan yang mengarah pada intimidasi akan direspon tegas.

Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, pasal-pasal penghinaan terhadap pejabat negara telah mengalami penyesuaian untuk membatasi penyalahgunaan wewenang dalam menindak kritik masyarakat. 

Ombudsman Legislatif

Penghinaan terhadap Ombudsman dapat dianggap sebagai bagian dari penghinaan terhadap parlemen (contempt of parliament).

Ombudsman RI dapat disebut sebagai Ombudsman Legislatif karena undang-undang yang menjadi payung hukum adalah produk dari parlemen yakni Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI.

Hal ini berbeda ketika Komisi Ombudsman Nasional (KON) dibentuk oleh Presiden RI pada tahun 2000 oleh Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur), keberadaan KON identik sebagai Ombudsman eksekutif. 

Ombudsman Legislatif atau Ombudsman Parlementer adalah lembaga pengawas independen yang dibentuk oleh parlemen untuk memeriksa keluhan warga terhadap maladministrasi oleh badan publik, pejabat, atau pemerintah.

Berasal dari Skandinavia (Swedia, 1809), lembaga ini bertindak sebagai pelindung hak masyarakat, memastikan kepatuhan hukum, dan berwenang menyarankan perbaikan peraturan kepada parlemen.

Di banyak negara, termasuk Indonesia (Ombudsman RI), lembaga ini tidak memberikan sanksi langsung tetapi berupaya mencapai penyelesaian masalah secara sadar, serta bekerja sama dengan lembaga internasional seperti Internastional Ombudsman Institute (IOI).
   
Ombudsman RI memiliki fungsi kuasi-legislatif karena dapat memberikan saran kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), atau Presiden terkait perubahan undang-undang guna mencegah maladministrasi.

Ombudsman menerima laporan dugaan maladministrasi, melakukan investigasi mandiri, dan memberikan rekomendasi kepada pihak terkait.

Ombudsman memiliki hak imunitas dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, karena itu tindakan Kejagung melakukan penggeledahan kantor Ombudsman RI merupakan tindakan melawan hukum dan melawan kewenangan Ombudsman RI.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.