Soroti Nasib Amsal Sitepu, Ketua Umum Gekrafs: Jangan Dzolimi Pejuang Ekraf
Dwi Rizki March 29, 2026 10:29 PM

WARTAKOTALIIVE.COM, JAKARTA - Kasus hukum yang menjerat videografer sekaligus Direktur CV Promiseland, Amsal Sitepu di Kabupaten Karo, Sumatera Utara disoroti Ketua Umum Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (Gekrafs) Kawendra Lukistian.

Ia pun mengaku memantau perkembangan kasus ini sejak Februari 2026 lalu.

Dirinya pun terus mendorong agar persoalan ini mendapat perhatian serius, termasuk berkoordinasi dengan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.

Diketahui, kasus yang menyandung Amsal Sitepu berkaitan dengan dugaan mark up anggaran pada proyek video profil desa dan instalasi komunikasi informatika di wilayah tersebut.

Kawendra menilai proses hukum yang menimpa Amsal berpotensi menjadi preseden buruk bagi para pelaku ekonomi kreatif (ekraf) di tanah air yang selama ini menjalin kemitraan dengan instansi pemerintah.

"Jangan sampai kasus ini menjadi yurisprudensi yang tidak baik bagi para pejuang ekonomi kreatif yang berkarya di lingkungan pemerintahan," kata Kawendra dikutip dari Tribunnews.com.

Kawendra mengungkapkan kekhawatirannya jika pelaku ekraf yang telah menyelesaikan pekerjaan dengan kualitas baik justru harus berujung pada persoalan hukum.

Menurutnya, hal ini akan menimbulkan rasa takut bagi para pelaku industri kreatif lainnya untuk terlibat dalam proyek-proyek pemerintah di masa mendatang.

“Kalau seperti ini, pejuang ekonomi kreatif akan takut bermitra dengan pemerintah. Karena berpotensi dizalimi setelah pekerjaan selesai, padahal hasil pekerjaannya bagus dan memuaskan,” kata Kawendra.

Kawendra juga menekankan bahwa aspek inovasi dan kreativitas tidak semestinya diperlakukan layaknya sebuah tindak kriminal.

Ia mendesak agar negara hadir untuk memberikan perlindungan serta kepastian hukum bagi para pejuang ekraf dalam menjalankan roda usahanya.

Dalam perkara ini, pihak Kejaksaan menilai terdapat penggelembungan anggaran dalam proyek yang dijalankan Amsal Sitepu.

Namun, pihak Amsal secara tegas membantah tuduhan tersebut dan menjelaskan bahwa seluruh biaya yang dikeluarkan merupakan realitas dari proses produksi kreatif sebuah karya video.

Kawendra berharap, proses hukum yang tengah berjalan di Sumatera Utara tersebut dapat dilakukan secara adil, transparan, dan objektif.

“Bismillah kita ikhtiar terus, semoga segera ada titik terang,” kata Kawendra.

Amsal Dituntut 2 Tahun Penjara

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Amsal dengan pidana penjara 2 tahun dalam kasus dugaan korupsi pembuatan website dan video profil desa di Kabupaten Karo.

Dalam surat tuntutan bernomor Pds-10/L.2.19/Ft.1/02/2026, disebutkan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam dakwaan primer.

Hal itulah yang mendasari jaksa meminta hakim membebaskan Amsal dari dakwaan utama.

Meski demikian, jaksa menganggap Amsal terbukti bersalah dalam dakwaan subsider. Terdakwa dianggap melakukan tindak pidana korupsi, yakni penyalahgunaan kewenangan yang menimbulkan kerugian negara. 

"Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata JPU dikutip dari Tribun Medan.

JPU juga menuntut Amsal membayar denda Rp 50 juta. 

"Apabila denda itu tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata JPU

Selain itu, jaksa menuntut pidana tambahan, yakni membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp202.161.980.

Apabila uang pengganti tidak dibayar dalam waktu sebulan selepas putusan berkekuatan hukum tetap,  harta terdakwa akan disita dan dilelang. Jika harta Amsal tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara 1 tahun.

Pleidoi Amsal
Amsal membacakan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (4/3/2026).

Di depan majelis hakim dan jaksa, Amsal mengklaim tidak memiliki niat jahat (mens rea) untuk melakukan korupsi seperti yang didakwakan.

"Saya hanya seorang pekerja seni dan pelaku ekonomi kreatif. Sejak awal mengerjakan video profil desa, tidak pernah terbersit sedikit pun niat untuk menjadikan pekerjaan ini sebagai kesempatan mencuri uang negara," kata Amsal.

Amsal menyinggung lima item pekerjaan yang menurut jaksa adalah bentuk mark-up dan seharusnya bernilai nol. Kelimanya adalah konsep/ide, clip-on atau mikrofon, cutting, editing, dan dubbing.

Dia menyebut penilaian itu tidak berdasar lantaran semua item adalah bagian integral dari proses produksi karya audiovisual.

"Ide dan konsep tidak mungkin nol. Editing, cutting, dan dubbing itu pekerjaan profesional. Itu bukan pekerjaan yang muncul begitu saja," ujarnya.

Lalu, dia menyoroti keterangan Inspektorat Daerah Kabupaten Karo yang sebelumnya dijadikan rujukan dalam berkas acara pemeriksaan (BAP).

Amsal mengklaim keterangan itu sudah terbantahkan dalam sidang, tetapi tetap dimasukkan kembali dalam tuntutan.

Videografer tersebut menyampaikan bahwa kasus yang menyandung dia seharusnya berada dalam ranah perdata, bukan pidana korupsi.

Dia mempertanyakan alasan kepala desa sebagai pihak pengguna jasa tidak dimintai pertanggungjawaban jika memang terdapat kerugian negara.

"Tindak pidana korupsi tidak bisa dilakukan seorang diri," ujarnya.

(Tribunnews/Fransiskus Adhiyuda/Tribun Medan/Anugrah Nasution)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.