BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Aksi pencurian yang dilakukan Rian Al-Jabar (22) berakhir di tangan aparat kepolisian. Pemuda tersebut ditangkap Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang setelah membobol sebuah gudang di Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Senin (9/3/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Pelaku diketahui masuk ke dalam gudang dengan cara merusak gembok pintu belakang saat kondisi rumah sedang kosong.
Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners, mengungkapkan bahwa pelaku berhasil membawa kabur sejumlah barang berharga milik korban.
"Pelaku ini mengambil empat buah Velg mobil Jip, satu buah Velg mobil Honda Jazz, satu unit mesin air merk sanyo, satu buah tabung oksigen karbit dan beberapa gembok serta kunci alat bengkel, yang dimana saat kejadian korban tidak ada dirumah," ujar Kombes Pol Max Mariners, Senin (30/3/2026).
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp15 juta dan langsung melaporkan kasus ini ke Polresta Pangkalpinang.
Usai menerima laporan tersebut, tim Buser Naga pun terus melakukan penyelidikan. Alhasil pada Jumat (27/3/2026) tim Buser Naga pun berhasil, mendapati informasi keberadaan para pelaku.
Sekitar pukul 01.30 WIB tim Buser Naga pun menuju daerah Ampui dan langsung mengamankan Rian als Metong.
"Saat diintrogasi Rian mengaku bahwa benar ada melakukan tindak pidana pencurian, dengan cara memanjat pagar gudang untuk masuk ke dalam gudang milik korban," tuturnya.
Diketahui pelaku mengangkat barang bukti melewati pagar, serta membawanya ke kediaman pelaku.
Usai menggasak barang bukti, terungkap Rian bekerjasama dengan pamannya yakni Roskandi (43) untuk menjual hasil curiannya tersebut.
"Pelaku sempat mencoba menawarkan velg tersebut untuk dijual, namun tidak ada yang mau beli. Lalu pelaku menyuruh Roskandi untuk menjualnya, kemudian Roskandi menjual satu velg honda jazz mendapatkan uang sebesar Rp 250 ribu sedangkan empat buah Velg mobil Jip dijual oleh Roskandi dan mendapatkan uang sebesar Rp 2 juta," bebernya.
Usai menjual barang curian, Roskandi diketahui membagi uang hasil penjualnya Rp 1,7 juta kepada Rian.
"Selanjutnya Rian dan Roskandi beserta barang bukti dibawa ke polresta Pangkalpinang, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya. (Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy)