Depok (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok Jawa Barat mengimbau para pendatang untuk tetap tertib dalam administrasi kependudukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kota Depok terbuka bagi siapa saja yang ingin datang dan tinggal disini tapi harus tertib administrasi kependudukan," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Depok, Mary Liziawati, di Depok, Senin.

Ia mengatakan bahwa setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk memilih tempat tinggal di mana saja, sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Hak Asasi Manusia.

“Depok terbuka bagi siapa saja. Namun kami mengimbau agar setiap pendatang tetap memenuhi kewajiban administrasi kependudukan sesuai aturan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, bagi masyarakat yang datang ke Depok dengan tujuan menetap, wajib mengurus proses pindah datang dan memperbarui dokumen kependudukan seperti KTP dan Kartu Keluarga.

Sementara itu, bagi pendatang yang hanya tinggal sementara, seperti pekerja kontrak, mahasiswa, atau penghuni kos, diminta untuk mendaftarkan diri sebagai penduduk non-permanen.

Penduduk non-permanen adalah WNI atau warga negara asing yang tinggal di luar domisili KTP/KK lebih dari 24 jam hingga kurang dari satu tahun tanpa tujuan menetap.

Pendaftaran penduduk non-permanen dapat dilakukan secara online melalui Sistem Layanan Online Depok (Silondo) di laman https://silondo.depok.go.id dengan menyiapkan dokumen asli berupa KTP-el/KIA atau akta kelahiran, Kartu Keluarga, serta surat pengantar RT/RW setempat, kemudian diunggah sebagai bagian dari proses pendaftaran untuk mendapatkan nomor dan konfirmasi.

Kebijakan ini mengacu pada Permendagri Nomor 74 Tahun 2022 dan bertujuan untuk memudahkan akses layanan publik seperti bantuan sosial, kesehatan, dan pendidikan bagi masyarakat yang tinggal sementara.

“Dengan tertib administrasi, kami berharap seluruh warga, baik yang menetap maupun sementara, dapat terdata dengan baik dan memperoleh layanan secara optimal,” ujarnya.