Pria di Konawe Selatan Sulawesi Tenggara Tertangkap Tangan Miliki 24 Saset Sabu Siap Edar
Amelda Devi Indriyani March 30, 2026 04:50 PM

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE SELATAN – Seorang pria berusia 45 tahun di Kabupaten Konawe Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara diringkus polisi gegara menyalahgunakan narkotika jenis sabu.

Pelaku inisial GKA merupakan warga Kecamatan Tinanggea, Konsel.

Ia tertangkap tangan miliki sabu seberat 7,38 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Konawe Selatan Iptu Herman Eka Purnama, mengungkap pelaku GKA ditangkap di kediamannya pada Sabtu (28/3/2026).

“Penangkapan pelaku GKA (45) berlangsung di Desa Telutu Jaya Kecamatan Tinanggea pada Sabtu (28/3/2026) sekitar pukul 21.30 Wita,” kata Iptu Herman kepada TribunnewsSultra.com, Senin (30/3/2026).

Disebutkan, penangkapan GKA oleh Tim Opsnal Satresnakoba Polres Konawe Selatan, dipimpin Kasat Iptu Herman Eka Purnama ini berhasil menyita barang bukti bush pipet kuning berisi 24 saset sabu.

Dua puluh empat sachet berisikan masing-masing 0,29 gram hingga 0,42 gram narkotika jenis sabu, dengan total berat bruto 7,38 gram.

Baca juga: Sembunyikan 15 Paket Sabu di Lipatan Sarung, Pria di Kasabolo Bombana Diringkus Polisi

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti non narkotika antara lain 4 buah pipet kosong warna kuning, 3 ball sachet kosong ukuran kecil, 1 pirex kaca, 1 sendok sabu terbuat dari pipet.

Kemudian 1 timbangan digital merek Pocket Scale, 1 tas pinggang warna cokelat dan 1  handphone android merek VIVO Y 27 warna hitam dengan nomor SIM 0822 1006 0***.

Pelaku beserta barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika diamankan di Mapolres Konsel guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Markas kepolisian beralamat di Desa Lerepako Kecamatan Laeya itu berjarak 52,2 kilometer atau 1 jam berkendara dari lokasi penangkapan pengedar sabu. (*)

(TribunnewsSultra.com/Annisa Nurdiassa)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.