Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Agenda pembacaan tuntutan perkara dugaan penggelapan dana nasabah PT. Bank INA Perdana Tbk Cabang Ambon, yang menjerat Diana Debora Persulessy alias Diana, mantan Costomer Service (CS), ditunda, Senin (30/3/2026).
“Tadi agendanya tuntutan, tapi ditunda,” akui Margareth Kakisina selaku advokat terdakwa, saat ditemui TribunAmbon.com di Pengadilan Negeri Ambon pada Senin (30/3/2026).
Diana tersandung perkara dugaan penggelapan dana nasabah senilai lebih dari Rp. 336 juta dalam kurun waktu 2022-2023.
Diketahui, Terdakwa mengakui bahwa bekerja di Bank Ina sejak 2019.
Tindakan penggelapan uang nasabah dilakukan secara bertahap pada 2022.
Baru pada Mei 2023, terdakwa mengakui mengundurkan diri.
Kasus ini tentu menarik perhatian publik, selain kerugian nasabah yang cukup besar, ada fakta menarik terkait hak pekerja.
Pada sidang agenda pemeriksaan terdakwa pada 9 Maret 2026, Diana Debora Persulessy alias Diana, mantan Costomer Service (CS), mengaku mengundurkan diri saat dirinya tengah mengandung.
Baca juga: Kapal Sabuk Nusantara 87 Telah Berlabuh di Ambon, Belum Dipastikan Kapan Diberangkatkan
Baca juga: Diana Debora Persulessy Akui Gelapkan Uang Nasabah Bank Ina Rp 300an Juta Karena Terhempit Keuangan
Ia menyebut bahwa keputusan tersebut bukan keinginannya, melainkan permintaan dari perusahaan karena dirinya sedang hamil dan bersiap melahirkan.
Pernyataan itu memicu reaksi keras dari Majelis Hakim. Hakim Ketua Tefri Bimusu mempertanyakan kebijakan tersebut.
“Masa dalam perjanjian kerja tidak boleh hamil, tidak boleh ada anak,” ujar Yefri dengan nada tegas di ruang sidang.
Kuasa hukum terdakwa, saat ditemui siang tadi di Pengadilan Negeri Ambon, Margareth Kakisina, saat ditanyakan fakta persidangan itu sebelumnya, ia menyayangkan langkah perusahaan yang dinilai tidak berpihak pada hak perempuan sebagai pekerja.
“Saya sebagai perempuan yang kodratnya harus melahirkan dan sebagainya. Tapi kalau dari pihak perusahaan tidak mentolerir hal itu, sangat disayangkan karena ini menyangkut hak asasi sebagai perempuan yang dilindungi negara, apalagi sebagai pekerja,” ujar Margareth.
Ia menegaskan bahwa perusahaan seharusnya tunduk pada ketentuan hukum ketenagakerjaan yang menjamin hak-hak pekerja perempuan, termasuk perlindungan selama masa kehamilan.
Sebagai informasi sebagaimana regulasi yang diatur, bahwa seorang Ibu bisa cuti melahirkan sampai 6 bulan.
Hal ini sebagaimana perintah UU Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan yang telah menekan saat masa Presiden Joko Widodo pada 2 Juli 2024.
UU KIA yang disahkan DPR itu mengatur hak dan kewajiban ibu pekerja yang melahirkan.
Dalam aturan tertulis, Ibu hamil berhak cuti melahirkan selama 3 bulan yang bersifat wajib diberikan oleh pemberi kerja.
Namun, dalam kondisi khusus seperti misalnya ibu atau anak memiliki masalah kondisi kesehatan usai melahirkan sebagaimana keterangan dokter, maka ibu berhak mendapatkan tambahan 3 bulan cuti menjadi total 6 bulan.
Berikut aturannya:
Pasal 4 ayat (3) UU 4/2024 mengatur bahwa setiap ibu yang bekerja berhak mendapatkan:
1. cuti melahirkan dengan ketentuan:
2. paling singkat 3 bulan pertama; dan
3. paling lama 3 bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter;
4. waktu istirahat 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter, dokter kebidanan dan kandungan, atau bidan jika mengalami keguguran;
5. kesempatan dan fasilitas yang layak untuk pelayanan kesehatan dan gizi serta melakukan laktasi selama waktu kerja;
6. waktu yang cukup dalam hal diperlukan untuk kepentingan terbaik bagi anak; dan/atau
7. akses penitipan anak yang terjangkau secara jarak dan biaya.
Sebagai pemberi kerja, tentu saja ketentuan ini juga melekat pada badan usaha agar dapat mengakomodir setiap hak ibu yang bekerja.
Hal ini sejalan dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 4 ayat (4) UU 4/2024, di mana cuti melahirkan wajib diberikan oleh pemberi kerja.
Adanya kewajiban bagi badan usaha sebagai pemberi kerja untuk memberikan cuti tentu saja berdampak ke pelaksanaan pemberian upah.
Dalam hal ini, ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU 4/2024 telah mengatur secara rinci kewajiban yang diharuskan, di mana setiap ibu yang melaksanakan cuti (melahirkan dan waktu istirahat jika mengalami keguguran) tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap memperoleh haknya.
Selain itu, terkait dengan pemberian upah bagi ibu yang sedang menggunakan hak cuti melahirkan, secara spesifik Pasal 5 ayat (2) UU 4/2024 telah mengatur pemberian upah dengan ketentuan:
1. secara penuh untuk 3 bulan pertama;
2. secara penuh untuk bulan keempat; dan
3. 75 persen untuk bulan kelima dan bulan keenam.
Sementara itu, pihak bank yang dikonfirmasi belum bisa memberikan komentar. (*)