SMPN 1 Takalar Awasi Ketat Penggunaan Gadget di Sekolah Imbas Pembatasan Medsos Komdigi
Alfian March 30, 2026 07:19 PM

TRIBUN-TIMUR.COM, TAKALAR - Kebijakan pembatasan akses internet bagi anak di bawah usia 16 tahun resmi berlaku sejak Sabtu (28/3/2026).

Aturan ini berdampak pada sekitar 70 juta anak Indonesia dari jenjang TK hingga SMP yang kini dibatasi dalam penggunaan gadget dan media sosial.

Kebijakan tersebut diterapkan pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebagai langkah memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

Sejumlah platform digital, termasuk media sosial, diwajibkan menonaktifkan akun pengguna yang masih berusia di bawah 16 tahun.

Penerapan kebijakan ini mendapat beragam respons dari kalangan pendidikan, termasuk di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.

Di UPT SMP Negeri 1 Takalar, kebijakan tersebut disambut dengan langkah adaptif yang telah lebih dulu diterapkan di lingkungan sekolah.

Pantauan Tribun-Timur.com, Senin (30/03/2026), aktivitas pembelajaran di sekolah yang beralamat di Jalan Tikolla Dg Leo, Kelurahan Pattallassang, Kecamatan Pattallassang, tetap berjalan berbasis digital namun dengan pengawasan ketat.

Baca juga: Aturan Pembatasan Medsos Anak Berlaku, Kepsek SMPN 8 Makassar: Sudah Kami Terapkan Sejak Dulu

Kepala UPT SMP Negeri 1 Takalar, Jufri Abdullah, terlihat sedang memantau progres absensi dan perangkat pembelajaran guru melalui laptop yang terhubung langsung ke monitor besar di ruangannya.

Proses tersebut disaksikan oleh sejumlah guru sebagai bagian dari transparansi dan pengawasan kinerja pembelajaran.

Dalam keterangannya, Jufri Abdullah menegaskan bahwa teknologi informatika merupakan kebutuhan penting dalam dunia pendidikan modern.

Namun, ia mengingatkan bahwa penggunaan teknologi juga memiliki risiko jika tidak diawasi dengan baik.

“Teknologi informatika ini seperti pisau bermata dua. Manfaatnya luar biasa, tetapi jika tidak diantisipasi dengan baik, dampak negatifnya juga besar,” ujarnya.

Ia menyebutkan, pihak sekolah menyambut baik kebijakan pembatasan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun.

Menurutnya, regulasi tersebut sejalan dengan upaya sekolah dalam mengontrol penggunaan gadget oleh siswa.

UPT SMP Negeri 1 Takalar telah menerapkan sejumlah kebijakan internal, di antaranya pembelajaran digital yang terpusat dan diawasi oleh guru.

Penggunaan gadget oleh siswa juga dibatasi hanya pada waktu dan mata pelajaran tertentu.

Selain itu, sekolah aktif menggelar lomba pemanfaatan teknologi digital yang bersifat edukatif dan produktif.

Pihak sekolah juga melibatkan orang tua melalui media digital interaktif untuk mengontrol aktivitas siswa.

Dengan langkah tersebut, siswa tidak lagi bergantung pada gadget pribadi dalam proses belajar.

Sebagai gantinya, sekolah menyediakan perangkat dan sistem pembelajaran digital yang terarah.

Guru IPA SMPN 1 Takalar, Mutmainnah, mengatakan bahwa pembatasan penggunaan gadget sebenarnya sudah diterapkan sejak satu tahun terakhir.

Sehingga, kebijakan dari pemerintah pusat tidak menjadi hal yang mengejutkan bagi pihak sekolah.
“Pembatasan ini bukan hal baru bagi kami. Kami sudah lebih dulu menerapkannya di sekolah,” ujarnya.

Ia menjelaskan, guru dituntut untuk tetap adaptif dalam menghadapi perubahan kebijakan tersebut.

Dalam proses pembelajaran, guru memanfaatkan berbagai platform pendidikan resmi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Salah satunya adalah platform Rumah Pendidikan yang menyediakan berbagai sumber belajar gratis dan terpercaya.

Selain itu, sekolah juga telah dilengkapi dengan papan interaktif digital untuk mendukung pembelajaran berbasis teknologi.

Dengan fasilitas tersebut, proses belajar tetap bisa berlangsung secara digital meskipun siswa tidak menggunakan ponsel di kelas.

Melalui platform tersebut, siswa dapat mengakses materi, mengerjakan tugas, hingga mengunggah hasil pekerjaan secara terstruktur.

Tak hanya itu, guru juga memanfaatkan simulasi digital seperti PhET untuk praktikum IPA berbasis teknologi.

Menurutnya, pembatasan gadget bukan menjadi penghalang untuk menciptakan pembelajaran yang menarik dan inovatif.

“Justru ini menjadi tantangan bagi guru untuk lebih kreatif dalam mengajar,” katanya.

Salah satu siswa kelas VII, Nurfadilah, mengaku tidak keberatan dengan adanya pembatasan penggunaan media sosial di sekolah.

Ia menilai kebijakan tersebut justru memberikan dampak positif bagi interaksi antar siswa.

“Kami jadi punya lebih banyak waktu berinteraksi dengan teman, tidak terlalu fokus pada gadget,” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi adanya fasilitas papan interaktif yang membuat pembelajaran tetap menarik.

Dengan kebijakan nasional yang mulai diterapkan, sekolah diharapkan menjadi garda terdepan dalam mengawal penggunaan teknologi secara sehat bagi anak-anak.

Langkah yang dilakukan UPT SMP Negeri 1 Takalar menjadi contoh bagaimana adaptasi kebijakan dapat berjalan selaras dengan inovasi pendidikan digital.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.