Penjelasan KAI Soal Kewenangan Perlintasan Sebidang, Imbau Warga Tak Blokade Rel
Reny Fitriani March 31, 2026 01:19 PM

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional IV Tanjungkarang menegaskan kembali aturan keselamatan di perlintasan sebidang, menyusul aksi blokade jalur kereta api oleh sejumlah oknum di Kota Bandar Lampung.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (25/3/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di lintas Garuntang–Sukamenanti, tepatnya di perlintasan sebidang No. 3 Jalan Sentot Alibasa, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Panjang.

Dalam kejadian itu, sekelompok orang meletakkan material di atas rel sehingga mengganggu perjalanan kereta api yang melintas di jalur tersebut.

Manager Humas KAI Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari, saat dikonfirmasi mengatakan, material yang memblokade rel berhasil segera disingkirkan setelah adanya respons cepat aparat kepolisian dan TNI.

“Melalui sinergi aparat kepolisian dan TNI, jalur rel berhasil diamankan kembali. Pada pukul 17.25 WIB, jalur dinyatakan aman dan perjalanan kereta api menuju Stasiun Tarahan kembali normal,” kata Zaki saat dikonfirmasi, Selasa (31/3/2026). 

Baca Juga Warga Ketapang Bandar Lampung  Tak Mau Terus Jadi ‘Penjaga Darurat’ Rel Kereta Api

Ia menegaskan, tindakan pemalangan rel merupakan pelanggaran hukum dan tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun.

Selain itu, KAI Divre IV Tanjungkarang juga telah melaporkan insiden tersebut secara resmi ke pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Zaki menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pengaturan perlintasan sebidang sudah diatur secara jelas, di antaranya perlintasan harus mengutamakan keselamatan dan secara bertahap harus dihilangkan.

Selain itu, perlintasan sebidang hanya dapat diselenggarakan dengan izin pemerintah.

Dalam regulasi turunan, yakni Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 94 Tahun 2018, juga ditegaskan bahwa pengelolaan perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab penyelenggara jalan, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah sesuai status jalan tersebut.

“Kami perlu meluruskan bahwa KAI tidak memiliki kewenangan dalam penetapan maupun pengelolaan perlintasan sebidang. Tanggung jawab tersebut berada pada pemerintah dan penyelenggara jalan sesuai peraturan yang berlaku,” jelasnya.

KAI juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu perjalanan kereta api, termasuk memblokade rel, karena hal tersebut melanggar hukum dan membahayakan keselamatan.

“Keselamatan di perlintasan sebidang adalah tanggung jawab bersama. Kami mengajak masyarakat untuk mematuhi aturan yang ada,” tandasnya. 

(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.