SURYA.co.id, MOJOKERTO - Polisi Sat Reskrim Polres Mojokerto Kota menangkap pelaku pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, di Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.
Pelaku adalah pria berinisial SAGP (27), diduga kuat melakukan kejahatan asusila terhadap korban inisial S yang saat itu masih berusia 16 tahun.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto melalui Kasihumas IPDA Jinarwan, mengatakan terungkapnya kasus ini bermula dari laporan pihak keluarga korban.
Kasus ini terjadi saat korban berstatus anak di bawah umur pada tahun 2024.
"Pelaku ditangkap di rumahnya pada Jumat, 27 Maret 2026, itu setelah petugas dilakukan penyelidikan berdasarkan laporan tersebut," ujar IPDA Jinarwan, Selasa (31/3/2026).
IPDA Jinarwan menjelaskan, dari pengakuan korban disetubuhi empat kali oleh tersangka di rumah S.
Pelaku melancarkan aksinya saat kondisi sepi.
Korban dipaksa melayani nafsu birahi pelaku dengan dalih akan dinikahi.
Pelaku juga mengancam korban akan menyebarkan video hubungan intim saat persetubuhan kedua hingga keempat.
Peristiwa pilu dialami korban berulang kali, bahkan pelaku sempat melakukan kekerasan dan mengancam dengan senjata tajam.
"Tersangka juga melakukan kekerasan kepada korban dengan mencekik leher, lalu mendorong korban sampai jatuh. Tersangka juga pernah mengancam korban dengan menancapkan pisau di atas kasur," bebernya.
Menurut Jirnawan, korban berulangkali mengalami ancaman yang dikirim tersangka melalui
voice note WA.
"Berisi ancaman akan dilakukan kekerasan terhadap korban jika memutuskan hubungan dengan yang bersangkutan," jelasnya.
Polisi akhirnya berhasil meringkus tersangka beserta barang bukti berupa 1 flash disk berisi foto luka bekas cekikan, foto kasur bekas tancapan pisau, satu pisau dan pakaian korban.
"Saat ini, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan penyidikan lebih lanjut," tukasnya.
Jirnawan menambahkan, pihaknya mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengalami tindak pidana serupa.
"Polres Mojokerto Kota menindak tegas setiap bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis pasal 81 ayat (1) dan atau ayat (2) Jo Pasal 76D atau Pasal 80 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun 3 bulan.