Laporan wartawan TribunPriangan.com, Jaenal Abidin
TRIBUNPRIANGAN.COM, KOTA TASIKMALAYA - Forum Honorer Kota Tasikmalaya meminta pemerintah daerah bisa mencari solusi bagi nasib PPPK paruh waktu di Kota Tasikmalaya.
Menyusul isu pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK).
Saat ini jumlah PPPK penuh waktu ada 1.800 dan PPPK paruh waktu sekitar 1.400 orang terdiri dari tenaga kesehatan, guru, dan tenaga teknis yang tersebar di setiap OPD.
Namun, adanya kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2027, membuat kekhawatiran para PPPK yang statusnya diputus kontrak
"Mungkin sikap kami ada harap-harap cemas juga khusus untuk 30 persen belanja pegawai. Mudah-mudahan Pemkot Tasikmalaya mempunyai solusi yang konkret untuk kami jangan sampai mengorbankan rekan-rekan dari PPPK," ungkap Wakil Ketua Forum Honorer Kota Tasikmalaya, Asep Setiawan dikonfirmasi TribunPriangan.com.
Baca juga: Belanja Pegawai Masih di Angka 37 Persen, Pemkab Ciamis Tetap Pertahankan PPPK dan Lakukan Efisiensi
Ia berharap pemerintah daerah mempunyai kebijakan yang sangat adil khusus PPPK paruh waktu tidak menjadi korban dari aturan pusat.
"Saya berharap Pemkot Tasik mempunyai kebijakan yang sangat amat adil untuk baik untuk kami maupun untuk kemajuan Pemkot Tasikmalaya," kata Asep.
Dan kedepan mudah-mudahan tidak ada yang dikorbankan dari segi program maupun dari rekan-rekan PPPK juga.
"Sangat harap-harap cemas terutama bagian dari skema, mungkin sifat gaji kami itu dari belanja jasa, cuma peralihan dari paruh waktu ke penuh waktu itu yang membuat ada batasan 30 persen belanja pegawai ini," ucapnya.
Baca juga: Muncul Isu PHK Terhadap PPPK, Begini Respon Wali Kota Tasikmalaya
Adapun rencana peralihan PPPK paruh waktu ke penuh waktu untuk tahun ini bisa segera terealisasi dilakukan Pemkot Tasikmalaya.
"Semoga skema pemerintah yang sudah diagendakan peralihan P3K paruh waktu ke penuh waktu yang 200 orang pertahun itu bisa terealisasi di mulai tahun sekarang mudah-mudahan bisa," tegasnya.
Kebijakan ini semoga dapat dilakukan dari kebijakan Wali Kota Tasikmalaya, supaya status PPPK paruh waktu bisa berubah jadi penuh waktu.
"Khusus bapak wali kota bisa mengambil kebijakan agar skema itu berjalan dan mudah-mudahan kami PPPK paruh waktu bisa mulai peralihan di tahun sekarang juga," harapnya.
Untuk diketahui belanja pegawai dilansir dari laman Dirjen Perimbangan Keuangan, adalah kompensasi dalam bentuk uang atau barang yang diberikan kepada pegawai negeri (ASN), pejabat negara, pensiunan, dan honorer sebagai imbalan atas pekerjaan yang dilakukan untuk mendukung tugas pemerintah. Ini termasuk belanja operasional yang mencakup gaji, tunjangan, uang makan, dan lembur. (*)