KTP Hilang Lapor Polisi, Cetaknya Bisa di Disdukcapil Mana Saja, Begini Penjelasannya
Junisah March 31, 2026 08:14 PM

TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tana Tidung memastikan masyarakat yang kehilangan Kartu Tanda Penduduk (KTP) tidak perlu kembali ke daerah asal untuk melakukan pencetakan ulang.

Kemudahan tersebut diberikan sebagai bentuk pelayanan administrasi kependudukan yang fleksibel dan terintegrasi secara nasional.

Kepala Disdukcapil Tana Tidung, Rahmawani mengatakan, masyarakat cukup membawa surat keterangan kehilangan dari kepolisian untuk mencetak ulang KTP di kantor Disdukcapil mana pun di Indonesia.

“Jadi di mana pun kita kehilangan KTP, yang penting membawa surat kehilangan dari kepolisian, itu bisa dicetak di dukcapil mana pun, walaupun bukan domisili sini,” ujar Rahmawani kepada TribunKaltara.com, Selasa (31/3/2026).

Baca juga: Disdukcapil Tana Tidung Terapkan Dokumen Digital, KK dan Akte Kelahiran Bisa Dicetak Mandiri

Ia menjelaskan, pencetakan ulang KTP tidak akan mengubah elemen data yang sudah tersimpan dalam sistem kependudukan nasional.

Menurutnya, petugas hanya mencetak ulang sesuai data yang telah terdaftar tanpa ada perubahan identitas.

“Elemen datanya tidak akan berubah, kami hanya mencetak sesuai data yang ada di sistem,” jelasnya.

Rahmawani menambahkan, untuk kondisi KTP yang rusak, masyarakat cukup membawa fisik KTP lama untuk dilakukan pencetakan ulang tanpa perlu surat kehilangan.

Sementara itu, bagi KTP yang hilang, surat keterangan kehilangan dari kepolisian menjadi syarat wajib dalam pengurusan.

Baca juga: Disdukcapil Tana Tidung Tetap Buka Pelayanan Administrasi, Meskipun WFA dan Libur Panjang Maret 2026

Ia menilai, kebijakan ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat yang berada di luar daerah domisili.

“Kalau domisilinya di Jawa tapi hilangnya di sini, tidak mungkin harus kembali ke daerah asal hanya untuk mengurus KTP, jadi semua dukcapil bisa melayani selama tidak mengubah data,” ungkapnya.

Selain itu, Disdukcapil juga membuka layanan perubahan foto KTP apabila terdapat perubahan signifikan pada pemiliknya.

Perubahan tersebut dapat dilakukan dalam kondisi tertentu seperti perubahan penampilan atau perbedaan fisik yang cukup mencolok.

“Kalau ada perubahan signifikan seperti dulu tidak berjilbab sekarang berjilbab, atau perubahan fisik yang cukup berbeda, itu bisa kita layani,” pungkasnya.

(*)

Penulis : Rismayanti 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.