Vonis Dibacakan Besok, Amsal Sitepu Harap Hakim Vonis Bebas Murni dalam Kasus Korupsi Profil Desa
Randy P.F Hutagaol March 31, 2026 08:27 PM

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Amsal Christy Sitepu, videografer yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi profil desa, Karo, berharap majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Medan, memberi vonis bebas murni terhadap dirinya. 

Sidang dengan agenda pembacaan vonis terhadap Amsal akan dibacakan pada Rabu 1 April 2026, besok. 

"Harapannya bisa bebas murni," kata Amsal, Selasa (31/3/2026). 

Amsal baru bebas dari Rutan Tanjung Gusta Medan, usai adanya penangguhan oleh Komisi III DPR RI. 

Meski telah bebas, Amsal menyampaikan akan mengikuti proses hukum yang tengah berjalan. Dia juga menyampaikan akan menerima keputusan majelis hakim. 

"Yang pasti saya akan menghormati proses hukum hari saya akan balik ke kato dulu dan besok saya akan tetap hadir di persidangan untuk mendengar putusan majelis hakim di PN Medan," lanjut Amsal. 

Setelah bebas, Amsal kemudian langsung bertolak ke Karo, untuk bertemu keluarga.

Atas kebebasan setelah ditahan selama 131 hari, Amsal menyampaikan rasa syukur. 

Dia juga menyampaikan terimakasih kepada seluruh pihak yang mendukungnya. 

Amsal Sitepu merupakan terdakwa perkara korupsi profil desa di Kabupaten Karo. Amsal dalam kasus ini dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan, serta uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp202,1 juta subsider satu tahun penjara.

Perbuatan Amsal dinilai jaksa telah memenuhi unsur Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dakwaan subsider.

(cr17/tribun-medan.com) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.