OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Pembangunan Nagari di Agam, LPS Langsung Proses Likuidasi
Rahmadi March 31, 2026 08:27 PM

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha BPR Pembangunan Nagari pada 31 Maret 2026.

Pencabutan izin BPR Pembangunan Nagari dilakukan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-28/D.03/2026.

BPR Pembangunan Nagari beralamat di Simpang Gudang Desa Balai Satu Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat.

Pencabutan izin usaha BPR Pembangunan Nagari dilakukan sebagai bagian dari pengawasan OJK untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan.

Kepala OJK Provinsi Sumatera Barat, Roni Nazra, menyampaikan bahwa BPR Pembangunan Nagari sebelumnya telah masuk dalam pengawasan khusus.

"OJK menetapkan BPR Pembangunan Nagari dalam status BPR Dalam Penyehatan (BDP) sejak 5 Maret 2025 karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) berada di bawah 12 persen," katanya dilansir keterangan resmi, Selasa (31/3/2026).

Baca juga: Pemko Padang Targetkan Belanja Pegawai Turun ke 30 Persen, Wawako Sebut Tantangan Berat di 2027

Selanjutnya, pada tanggal 3 Maret 2026, OJK menetapkan PT BPR Pembangunan Nagari dalam status BPR Dalam Resolusi (BDR).

Status diiringi dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Pengurus dan Pemegang Saham PT BPR Pembangunan Nagari untuk melakukan upaya penyehatan khususnya dalam
mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29
Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.

Namun demikian, Pengurus dan Pemegang Saham PT BPR Pembangunan Nagari tidak dapat melakukan
penyehatan terhadap kondisi BPR dimaksud. 

Kemudian berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Nomor 46/ADK3/2026 tanggal 16 Maret 2026 tentang Cara Penanganan Bank Dalam Resolusi PT BPR Pembangunan Nagari.

Baca juga: Gubernur Mahyeldi Pastikan Belum Ada Laporan Kelangkaan BBM di Daerah Sumatera Barat

LPS menetapkan cara penanganan BDR PT BPR Pembangunan Nagari dengan melakukan likuidasi dan
meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha PT BPR Pembangunan Nagari.

Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK tersebut di atas, melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Pembangunan Nagari.

Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Pembangunan Nagari agar tetap tenang karena dana masyarakat di Perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.