TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE - DPRD Tana Toraja menggelar sidang paripurna selama dua hari, Senin-Selasa (30–31/3/2026).
Sidang dipimpin Ketua DPRD Tana Toraja, Kendek Rante, dan dihadiri Wakil Bupati Tana Toraja, Erianto L Paundanan, bersama jajaran organisasi perangkat daerah (OPD).
Agenda utama rapat membahas jawaban fraksi-fraksi DPRD atas pandangan umum Bupati terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Salah satu poin penting dalam Ranperda tersebut adalah rencana pemisahan OPD, khususnya badan pengelola Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan pengelolaan pendapatan lainnya.
Langkah ini dinilai sebagai strategi untuk meningkatkan efektivitas dan kinerja pengelolaan keuangan daerah.
Seluruh fraksi DPRD menyatakan persetujuan agar Ranperda tersebut dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku.
Juru bicara Fraksi NasDem, Eban Senual Kalebu Mundi, menekankan pentingnya profesionalisme dalam pengisian jabatan jika regulasi tersebut telah ditetapkan.
Ia mengingatkan agar penempatan pejabat tidak didasarkan pada pertimbangan politik, melainkan kompetensi dan ketentuan yang berlaku guna mencapai tujuan peningkatan kinerja OPD.
Selain itu, sidang juga mengesahkan Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tana Toraja Tahun 2025 yang beranggotakan perwakilan dari seluruh fraksi.
Pembahasan lanjutan Ranperda diserahkan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dengan komposisi anggota lintas fraksi.
Pengesahan dilakukan setelah mendapat persetujuan seluruh anggota dewan dalam forum sidang yang berlangsung tertib dan lancar.(*)