Jakarta (ANTARA) - Ombudsman RI (ORI) mengingatkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan pemerintah daerah (pemda) untuk tidak mengabaikan kewajiban hukum dalam memastikan hak Tunjangan Hari Raya (THR) pekerja terpenuhi secara utuh dan tepat waktu.
Adapun Menaker Yassierli sebelumnya memberikan tenggat waktu hingga Kamis (2/4) bagi perusahaan tertentu yang kedapatan membayar THR tidak penuh atau mencicil untuk segera melunasi kekurangan tersebut.
"Menjelang berakhirnya batas waktu pembayaran THR 2026, hasil monitoring Ombudsman RI di 11 provinsi pada Maret 2026 menunjukkan adanya beragam permasalahan," ucap anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng yang dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Dia membeberkan temuan tersebut mencakup level kebijakan, implementasi di lapangan, pengelolaan pengaduan, hingga persoalan pada tataran makro.
Pada level kebijakan, Ombudsman menyoroti lemahnya instrumen regulasi yang masih berbentuk surat edaran (SE Menteri) dengan daya ikat terbatas.
Selain itu, terdapat ketidaksinkronan antara regulasi ketenagakerjaan (terkait penegakan aturan) dengan regulasi perizinan (terkait penegakan sanksi), serta minimnya kewenangan pemda dalam implementasi perizinan di bidang ketenagakerjaan.
Ia mengungkapkan permasalahan tersebut setidaknya ditemukan di sejumlah kabupaten dengan kawasan padat industri di Pulau Jawa.
Kemudian pada level implementasi di lapangan, lanjut Robert terdapat dua isu krusial. Pertama, absennya Standar Operasional Prosedur (SOP) akibat belum adanya panduan teknis yang mengintegrasikan alur penanganan pelanggaran dari tahap pengawasan hingga eksekusi sanksi.
Kedua, terbatasnya kewenangan pengawas ketenagakerjaan yang hanya mampu menjalankan fungsi pembinaan tanpa daya paksa.
"Ketiadaan SOP mengakibatkan penanganan kasus di lapangan sangat bergantung pada diskresi dan inisiatif individu pejabat di daerah, tanpa standar layanan dan sistem kerja yang baku," ujarnya.
Dalam hal pengelolaan pengaduan, Ombudsman RI menemukan sejumlah permasalahan, antara lain belum optimalnya pemutakhiran data pengaduan di tingkat kabupaten/kota (Provinsi Jambi), ketiadaan standar waktu penyelesaian pengaduan (Kabupaten Bekasi dan Kota Bogor), serta belum terintegrasinya posko pengaduan THR di daerah dengan sistem nasional poskothr.kemnaker.go.id.
Sementara pada tataran makro, dia mengatakan hasil temuan lapangan menunjukkan adanya praktik malaadministrasi pelayanan publik, antara lain penundaan pembayaran THR, pengabaian terhadap larangan pembayaran THR secara dicicil, serta tidak diberikannya pelayanan penerbitan nota pemeriksaan kepada perusahaan yang melanggar.
Dia menyampaikan bentuk malaadministrasi tersebut terus terjadi sejak 2023 hingga 2025, yakni sebanyak 652 pengaduan. Oleh karena itu, pengawasan dan evaluasi secara berkelanjutan sangat penting untuk memastikan setiap pengaduan THR memperoleh penyelesaian.
Pada tahun 2026, Robert menuturkan terdapat 1.461 pengaduan baru yang berpotensi menjadi "utang" pada tahun mendatang apabila tidak segera diselesaikan.
Melihat berlapisnya permasalahan tersebut, ORI meminta Kemenaker dan pemda melakukan langkah pembenahan secara menyeluruh meliputi perbaikan kebijakan dan penegakan aturan terkait larangan pembayaran THR secara dicicil.
Lalu, penguatan pengawasan melalui harmonisasi penegakan sanksi lintas kementerian, optimalisasi sistem kerja posko THR yang terintegrasi meliputi berbagi data dan proses bisnis, serta peningkatan dukungan anggaran bagi pengawasan ketenagakerjaan.
"Berbagai langkah itu diarahkan untuk menjamin keadilan administratif dan substantif bagi pekerja atas hak normatifnya, sekaligus mendorong praktik bisnis yang adil dan menyejahterakan," tutur Robert.





