TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul akan segera menyusun skema pelaksanaan aparatur sipil negara (ASN) bekerja dari rumah atau work from home (WFH) sesuai kebijakan Menteri Dalam Negeri.
Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, mengatakan bahwa aturan WFH itu diputuskan untuk efisiensi penggunaan bahan bakar minyak (BBM).
"Maka, di-setting sedemikian rupa, bagaimana pekerjaan kantor itu tetap berjalan dan tugas-tugas sebagai ASN itu tetap dijalankan, tetapi konsumsi BBM turun," kata dia, saat dijumpai di sela-sela tugasnya, Rabu (1/4/2026).
Kendati begitu, WFH tidak bisa digeneralisasi bagi seluruh aparatur pemerintah.
Sebab, kata Halim, ada ASN yang bertugas di lapangan seperti Satuan Polisi Pamong Praja yang melakukan penertiban, pegawai irigasi yang membuka tutup kanal irigasi, petugas pajak yang harus melakukan verifikasi lapangan.
Artinya, WFH akan terseleksi mana saja pekerjaan yang bisa dijalankan atau dikerjakan di rumah. Kemudian ada ketentuan eselon mana saja yang diperbolehkan melakukan WFH.
"Lalu, yang di bawah eselon III itu pun juga harus dipilih-pilih. Yang bertugas di layanan publik ya enggak mungkin di rumah. Maka, kita belum menghitung berapa ASN yang bekerja dari rumah itu," ujar dia.
Baca juga: Breaking News: Ratusan Buruh PT MTG Serbu Kantor Bupati Sleman, Tolak Pesangon Murah
Sementara itu, Sekretaris Daerah Pemkab Bantul, Agus Budi Raharja,ada beberapa jabatan yang tidak bisa melaksanakan WFH.
"Yang dikecualikan WFH itu pejabat tinggi pratama, eselon III. Terus camat, lurah. Kemudian yang disampaikan Pak Bupati, unit layanan kesehatan, perizinan, pendidikan, pendapatan, layanan publik itu juga dikecualikan," paparnya.
Artinya, bahwa tidak semua ASN melakukan WFH. Rencananya, kebijakan itu baru akan ditetapkan pada Minggu depan.
"Jadi kan enggak usah pake WFH karena Jumat besok pasti libur. Jadi kan masih minggu depan. Jadi, mulainya April, tapi nanti kita tetapkan minggu depan," tutur dia.
Tidak hanya itu saja, Pemkab Bantul juga akan memikirkan bagaimana cara untuk bisa memantau para ASN agar benar-benar bekerja sesuai aturan WFH. Apalagi, beberapa waktu lalu, Pemkab Bantul sempat menerapkan work from anywhere (WFA).
Kebijakan WFA telah dilakukan untuk tenaga ahli di Dinas Komunikasi dan Informatika, sehingga pemantauan presensi kerja sudah dilakukan oleh Pemkab Bantul.
"Termasuk itu (memantau kerja ASN) yang harus kita siapkan sistemnya. Sebetulnya kan kita sudah menganut sesuai kinerja birokrasi dan punya konsep WFA yang diterapkan beberapa waktu lalu. Jadi, ada model pemantauan presensi kinerja yang sudah dilakukan," tandasnya.(nei)