Breaking News: Ratusan Buruh PT MTG Serbu Kantor Bupati Sleman, Tolak Pesangon Murah
Hari Susmayanti April 01, 2026 02:14 PM

 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Gelombang demonstrasi buruh kembali terjadi di Kabupaten Sleman.

Belum usai persoalan tunggakan gaji di PT Evergreen Buana Prima Sandang, kini ratusan pekerja dari PT Mataram Tunggal Garmen (MTG) melakukan aksi serupa.

Mereka demo menuntut pemberian pesangon layak, menyusul rencana Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal yang dinilai tidak adil.

Para buruh, yang mayoritas telah mengabdi lebih dari 20 tahun menyatakan penolakan keras terhadap tawaran pesangon murah dari perusahaan sebesar 0,5 kali ketentuan undang-undang.

Mereka mendesak perusahaan memberikan pesangon sebesar 2 kali ketentuan.

Perwakilan pekerja bagian Line Chief Sewing PT MTG, Haryani mengungkapkan rasa kecewanya.

Menurut dia, nilai pesangon yang ditawarkan saat ini jauh lebih rendah dibandingkan gelombang PHK sebelumnya pasca-insiden kebakaran pabrik beberapa waktu lalu.

"Kami sebagai karyawan minta pesangon 2 kali dari ketentuan, karena kita hanya dikasih 0,5 kali. Sedangkan kemarin itu lebih dari 0,5 kali PHK yang pertama. Kami menolak pesangon 0,5 kali ketentuan karena perjuangan kita yang lebih dari 25 tahun bekerja," ujar Haryani, ditemui disela-sela aksi di Kantor Bupati Sleman,Rabu (1/4/2026). 

Ia menyangsikan alasan perusahaan yang mengaku bangkrut.

Haryani membeberkan bahwa aktivitas produksi sebenarnya masih berjalan, bahkan perusahaan diduga masih menerima pesanan atau order yang pengerjaannya dilempar ke pihak luar atau CMT (Cut, Make, Trim).

Perusahaan juga melakukan pembangunan dan rencana memasukkan kembali beberapa line karyawan setelah pelaksanaan PHK pada season April ini.

Haryani bersama rekan sesama buruh lainnya, yang telah mengabdi perusahaan puluhan tahun, merasa tidak dihargai. 

"Padahal dulu pasca kebakaran katanya kita (karyawan) paling the best, makanya kita diprioritaskan, diperjuangkan untuk membangun MTG kembali, supaya MTG lebih bangkit dan mendapatkan order yang lebih banyak lagi," ujar dia. 

Baca juga: Jogja Police Watch Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku Dugaan Viral Penganiayaan di Umbulharjo

Kini, nasib ratusan pekerja ini diujung tanduk. Mereka yang sebelumnya bertahan dan membantu operasional perusahaan di lokasi sementara, seperti di SMK Muhammadiyah Tempel, kini justru dilarang beraktivitas dan tempat kerjanya disegel karena menolak menandatangani surat PHK.

Buruh merasa hanya dirumahkan dan kini mogok kerja dengan melakukan demontrasi. 

Hingga saat ini, upaya komunikasi melalui Serikat Pekerja disebut belum membuahkan hasil lantaran pihak manajemen perusahaan dianggap tidak menanggapi tuntutan buruh secara serius.

Sebagai bentuk protes, para buruh memilih melakukan aksi mogok kerja.

Mereka berkomitmen akan terus memperjuangkan haknya sebelum tenggat waktu PHK massal yang direncanakan jatuh pada 28 April mendatang.

"Gaji kami sekitar Rp 3,9 juta. Bayangkan masa kerja 26 tahun hanya dihargai (pesangon) segitu. Kami tetap tidak mau tanda tangan dan akan terus berjuang," katanya.

PT Mataram Tunggal Garmen sendiri merupakan perusahaan garmen berorientasi ekspor yang memproduksi berbagai jenis pakaian mulai dari dress, rok, blus, hingga jaket dan blazer.

Perusahaan yang berlokasi di Balong, Donoharjo Sleman ini sebelumnya mempunyai 1.800-an pekerja namun kini hanya tinggal ratusan pekerja karena sebagian besar kena PHK imbas kebakaran hebat pada Mei 2025 silam. 

Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja PT MTG, Dwi Ningsih juga meluapkan rasa kekecewaannya atas kebijakan perusahaan yang dinilai tidak menghargai loyalitas karyawan.

Ia memaparkan bahwa 379 buruh yang saat ini bertahan merupakan jajaran pekerja terbaik yang tersisa setelah gelombang PHK sebelumnya.

Ia kecewa karena ada perbedaan kebijakan pesangon saat ini dengan periode pasca-kebakaran sebelumnya, di mana dari 1.800 karyawan, sebanyak 1.300 orang telah terkena PHK dengan kebijakan pesangon 0,75 kali ketentuan. 

"Perlu dicatat bahwa mereka yang bertahan ini adalah orang-orang terbaik. Sekarang, dengan status karyawan terbaik, perusahaan justru mengeluarkan keputusan sepihak hanya memberikan 0,5 kali ketentuan. Padahal, per April ini direncanakan seluruh karyawan akan di-PHK semua," kata dia. 

Ketua Bidang Advokasi DPD KSPSI DIY, Waljito yang ikut dalam aksi ini menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal perjuangan para buruh dalam menuntut hak pesangon yang sesuai ketentuan.

Ia membantah klaim kerugian atau force majeure yang diajukan pihak manajemen PT MTG sebagai alasan PHK.

Berdasarkan data advokasi yang dimiliki, Waljito menyebut kondisi keuangan perusahaan masih normal dan operasional tetap berjalan, bahkan diduga kuat perusahaan masih menerima pesanan (order) yang pengerjaannya dialihkan ke pihak luar atau sistem CMT.

"Dari hasil advokasi kita dan data-data yang kita miliki, MTG itu tidak rugi. Order masih jalan, keuangan masih normal, kemudian bahkan nanti tidak akan tutup. Ya, pemberhentian dan PHK di bulan April itu hanya alasan untuk kemudian nanti melakukan rekrut baru," ujar dia. 

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa berdasarkan regulasi yang ada, baik UU No. 6 Tahun 2023, PP 35 Tahun 2021, hingga aturan khusus dalam PKB Pasal 54 ayat 4 perusahaan memiliki kewajiban membayar pesangon sebesar dua kali ketentuan.

Namun, pihak manajemen justru bersikeras hanya memberikan 0,5 kali ketentuan. Karena itu, Waljito mendesak pemerintah daerah untuk hadir memfasilitasi perundingan tripartit dan menunjukkan keberpihakannya dalam melindungi hak-hak buruh. 

"Apa pun yang terjadi, pemerintah harus mempunyai tanggung jawab secara moral. Karena di aturan undang-undang ketenagakerjaan, bahwa keberpihakan itu, perlindungan itu, harus kepada buruh," kata dia. 

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Sleman menyatakan komitmennya untuk mengawal persoalan ini agar hak-hak buruh tetap terpenuhi tanpa mengabaikan iklim investasi.

Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Sleman, Agung Armawantata, menekankan pentingnya keseimbangan antara perlindungan hak pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.

"Ya tentu apa ya, kita itu semua rakyat harus mendapatkan hak sesuai aturan yang berlaku. Juga investasi tetap harus jalan. Kayak gitu, ada keseimbangan. Jadi saling membutuhkanlah gitu," kata Agung. 

Terkait tuntutan pesangon sebesar dua kali ketentuan sebagaimana yang disuarakan buruh dan KSPSI, Agung menyatakan bahwa segala keputusan harus mengacu pada regulasi dan hasil musyawarah.

"Mengenai aturan detailnya, biarkan nanti kita lihat regulasinya seperti apa. Harapan kami tetap ikuti aturan yang ada, hingga nanti muncul kesepakatan atau deal dari hasil musyawarah kedua belah pihak," terang dia.(*) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.