TRIBUNMANADO.CO.ID - BMKG mengeluarkan peringatan dini cuaca untuk wilayah Sulawesi Utara (Sulut) pada Rabu 1 April 2026, pukul 13:30 WITA.
BMKG merupakan Lembaga Pemerintah Non-kementerian (LPNK) Indonesia yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
Berdasarkan informasi dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) pada Rabu (1/4/2026), pukul 13:35 WITA ada daerah di Sulut diperkirakan potensi dilanda hujan lebat disertai petir dan angin kencang di wilayah:
Kabupaten Minahasa: Tompaso, Langowan Barat, Tompaso Barat, dan sekitarnya.
Dan dapat meluas ke wilayah:
Kabupaten Minahasa: Danau Tondano, Tondano Barat, Tondano Timur, Eris, Kombi, Lembean Timur, Kakas, Remboken, Langowan Timur, Sonder, Kawangkoan, Pineleng, Tombulu, Tondano Utara, Langowan Selatan, Tondano Selatan, Langowan Utara, Kakas Barat, Kawangkoan Utara, Kawangkoan Barat.
Kabupaten Bolaang Mongondow: Sang Tombolang, Dumoga Barat, Poigar, Passi Timur, Bilalang.
Kabupaten Minahasa Selatan: Modoinding, Tompaso Baru, Ranoyapo, Motoling, Sinonsayang, Tenga, Amurang, Tareran, Kumelembuai, Maesaan, Amurang Barat, Amurang Timur, Motoling Barat, Motoling Timur, Suluun Tareran.
Kabupaten Minahasa Utara: Kema, Kauditan, Airmadidi, Dimembe, Kalawat, Talawaan.
Kabupaten Minahasa Tenggara: Ratahan, Pusomaen, Belang, Ratatotok, Tombatu, Touluaan, Touluaan Selatan, Silian Raya, Tombatu Timur, Tombatu Utara, Pasan, Ratahan Timur,
Kabupaten Bolaang Mongondow Utara: Sangkub, Bintauna, Bolangitang Timur, Bolangitang Barat, Kaidipang, Pinogaluman.
Kabupaten Bolaang Mongondow Timur: Tutuyan, Kotabunan, Mooat.
Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan: Posigadan, Helumo, Tomini.
Kota Manado: Tikala, Mapanget, Paal Dua.
Kota Bitung: Madidir, Ranowulu, Matuari, Girian.
Kota Tomohon: Tomohon Selatan, Tomohon Tengah, Tomohon Utara, Tomohon Barat, Tomohon Timur, dan sekitarnya.
Kondisi ini diperkirakan masih dapat berlangsung hingga pukul 15:30 WITA Prakirawan BMKG - Sulawesi Utara
BMKG mempunyai status sebuah Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND), dipimpin oleh seorang Kepala Badan.
BMKG mempunyai tugas : melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Meteorologi, Klimatologi, Kualitas Udara dan Geofisika sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika menyelenggarakan fungsi :
· Perumusan kebijakan nasional dan kebijakan umum di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
· Perumusan kebijakan teknis di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
· Koordinasi kebijakan, perencanaan dan program di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
· Pelaksanaan, pembinaan dan pengendalian observasi, dan pengolahan data dan informasi di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
· Pelayanan data dan informasi di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
· Penyampaian informasi kepada instansi dan pihak terkait serta masyarakat berkenaan dengan perubahan iklim;
· Penyampaian informasi dan peringatan dini kepada instansi dan pihak terkait serta masyarakat berkenaan dengan bencana karena factor meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
· Pelaksanaan kerja sama internasional di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
· Pelaksanaan penelitian, pengkajian, dan pengembangan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
· Pelaksanaan, pembinaan, dan pengendalian instrumentasi, kalibrasi, dan jaringan komunikasi di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
· Koordinasi dan kerja sama instrumentasi, kalibrasi, dan jaringan komunikasi di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
· Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan keahlian dan manajemen pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
· Pelaksanaan pendidikan profesional di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
· Pelaksanaan manajemen data di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
· Pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas administrasi di lingkungan BMKG;
· Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab BMKG;
· Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BMKG;
· Penyampaian laporan, saran, dan pertimbangan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya BMKG dikoordinasikan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang perhubungan.
(TribunManado.co.id)