Jadi Tersangka Pembakaran, Wanita di Bengkulu Laporkan Balik Mantan Pacar atas Dugaan Penggelapan
Rita Lismini April 01, 2026 02:54 PM

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Jadi tersangka kasus pembakaran di Kota Bengkulu, SG (23) justru melaporkan balik mantan pacarnya, Ahmad Nugroho (29), atas dugaan penggelapan dengan kerugian puluhan juta rupiah.

Laporan tersebut telah dilayangkan ke Polresta Bengkulu. Kasus yang semula berfokus pada dugaan pembakaran kini berkembang menjadi perkara hukum baru.

Kasus Melebar

Perkembangan ini menandai konflik antara kedua belah pihak yang belum berakhir. SG, melalui kuasa hukumnya, melaporkan dugaan penggelapan yang diduga dilakukan oleh mantan pacarnya.

Kuasa hukum SG, Arif Hidayatullah, membenarkan laporan tersebut.

“Benar, kami sudah membuat laporan terkait dugaan tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh Ahmad Nugroho,” ujar Arif saat dikonfirmasi pada Rabu (1/3/2026).

Laporan tersebut mencakup sejumlah barang milik SG yang diduga tidak dikembalikan oleh pihak terlapor, yakni satu unit handphone iPhone 11 warna putih serta dokumen penting berupa akta jual beli tanah atas nama SG.

Menurut Arif, nilai kerugian yang dialami kliennya akibat dugaan penggelapan tersebut ditaksir mencapai Rp34.775.000.

Sudah Ditempuh Secara Kekeluargaan

Sebelum menempuh jalur hukum, pihak SG mengaku telah berupaya menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.

Bahkan, ultimatum telah diberikan kepada pihak terlapor sebanyak tiga kali dalam kurun waktu 24 jam. Pihak kuasa hukum juga telah mencoba menghubungi keluarga Ahmad Nugroho agar barang-barang tersebut dapat segera dikembalikan.

“Kami sudah memberi waktu untuk mengembalikan barang-barang milik SG, yaitu satu unit handphone dan surat tanah atas nama SG,” jelas Arif.

Tak Ada Respons

Namun hingga batas waktu yang diberikan, pihak terlapor disebut tidak memberikan respons maupun itikad baik untuk mengembalikan barang tersebut.

Karena itu, kuasa hukum SG akhirnya memutuskan menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan penggelapan ke pihak kepolisian.

“Akan tetapi karena mereka tidak merespon dan tidak mau mengembalikan, saya selaku penasihat hukum SG akhirnya melaporkan tindakan tersebut,” tegas Arif.

Langkah tersebut diambil sebagai upaya melindungi hak-hak kliennya serta meminta pertanggungjawaban hukum atas dugaan penggelapan yang terjadi.

Ajukan Penangguhan Penahanan 

SG mengajukan penangguhan penahanan karena mengalami luka bakar.

Permohonan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum SG, Arif Hidayatullah yang menyebut kondisi kesehatan kliennya menjadi dasar utama pengajuan penangguhan penahanan.

“Kami datang untuk meminta penangguhan penahanan, karena yang bersangkutan juga mengalami luka bakar,” ujar Arif, Minggu (29/3/2026).

Kondisi Kesehatan Jadi Alasan Pengajuan

Menurut Arif, kondisi luka bakar yang dialami tersangka kasus pembakaran instruktur gym Bengkulu menjadi pertimbangan penting agar kliennya mendapatkan penanganan medis yang lebih optimal.

Ia menilai, dalam situasi seperti ini, pendekatan kemanusiaan perlu dipertimbangkan oleh penyidik tanpa mengabaikan proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami berharap penyidik dapat mempertimbangkan kondisi kesehatan klien kami selama proses hukum berlangsung,” jelasnya.

Permohonan penangguhan penahanan ini menjadi dinamika baru dalam kasus pembakaran instruktur gym Bengkulu yang saat ini masih dalam tahap penyidikan.

Versi Keluarga Soal Kronologi

Selain itu, pihak keluarga tersangka juga memberikan keterangan terkait kejadian yang terjadi di kamar kos korban. 

Kakak kandung SG, Windi menyebut bahwa bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite yang digunakan dalam peristiwa tersebut diduga sudah berada di dalam kamar korban.

Namun demikian, keluarga tidak menampik bahwa tersangka membawa korek api saat mendatangi korban.

Keterangan ini menjadi salah satu sudut pandang yang turut memperkaya proses penyelidikan dalam kasus pembakaran instruktur gym Bengkulu yang kini tengah ditangani aparat kepolisian.

Hubungan Asmara dan Pengakuan Nikah Siri

Dalam perkembangan lain, kuasa hukum mengungkapkan bahwa hubungan antara tersangka dan korban, AN (29), telah berakhir sebelum kejadian terjadi.

Bahkan, berdasarkan pengakuan tersangka, ia telah menjalani nikah siri setelah putus dari korban. Hal ini disebut menjadi bagian dari latar belakang emosional yang melingkupi kasus pembakaran instruktur gym Bengkulu.

“Hubungan mereka sudah berakhir, dan klien kami mengaku sudah menjalani nikah siri setelah itu,” ungkap Arif.

Persoalan asmara ini diduga menjadi salah satu pemicu terjadinya insiden yang berujung pada aksi pembakaran tersebut.

Soroti Barang Milik Tersangka

Kuasa hukum juga menyoroti adanya sejumlah barang milik tersangka yang hingga kini masih berada di tangan korban. 

Bahkan, pihaknya menyampaikan ultimatum agar barang tersebut segera dikembalikan.

Pernyataan ini menambah kompleksitas kasus pembakaran instruktur gym Bengkulu yang tidak hanya menyangkut dugaan tindak pidana, tetapi juga persoalan pribadi antara kedua pihak.

“Kami juga menyampaikan ultimatum kepada AN untuk mengembalikan sertifikat tanah dan iPhone yang masih dipegang oleh dia,” tegas Arif.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.