Amsal Sitepu Divonis Bebas, Lovia Sianipar: Suamiku Sudah Pulang, Mau Saya Masakkan Telur Ceplok
Randy P.F Hutagaol April 01, 2026 02:54 PM

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas kepada Amsal Sitepu, videografer terjerat dugaan korupsi proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Rabu (1/4/2026).

Setelah mendapat vonis bebas, Amsal Sitepu yang mengenakan celana hitam, kemeja putih tampak begitu terharu.

Matanya berkaca-kaca, seakan tak bisa berbicara lagi karena haru, bahagia yang ia rasakan begitu mendengar hakim memberikan vonis bebas.

Ia berjalan ke arah meja Jaksa Penuntut Umum (JPU) di sisi kirinya, dan mengatupkan kedua tangannya sembari membungkukkan badan.

Kemudian, ia berjalan ke arah pengunjung persidangan yang dihadiri keluarga, kuasa hukum, juga pendukungnya.

Di momen ini, tangisnya pecah tapi suaranya tertahan.

Sambil menangis, ia duduk di lantai ke arah pengunjung yang datang.

Istri Amsal Sitepu, Lovia Sianipar begitu selesai sidang langsung menemui suaminya di luar ruang persidangan.

Dengan mata berbinar-binar penuh haru bahagia, langsung memeluk erat Amsal dan menepuk-nepuk pundak suaminya.

Wanita yang mengenakan dress berwarna merah ini mengucapkan puji syukur kepada Tuhan karena suaminya divonis bebas.

Ia menyebut, yang ia miliki hanya Tuhan dan kekuatan doa yang selalu ia panjatkan agar suaminya bebas.

"Aku sebagai istri yang bukan besar di Kabupaten Karo, sendirian. Aku punya 1, yaitu Tuhan. Yang kupakai itu cuma kekuatan doa. Gak ada yang lain,"kata Lovia Sianipar, Rabu (1/4/2026).

Lovina tak banyak berkata-kata. Hanya rasa haru bahagia yang dia rasakan.

Tangannya terus memegang erat lengan kiri suaminya.

Wanita yang sudah 131 hari berpisah dengan suaminya ini mengatakan hari-hari nya tak akan sepi lagi karena Amsal sudah pulang.

Hari ini, begitu mereka tiba di rumah yang berada di Kabupaten Karo akan memasakkan telur ceplok kesukaan Amsal.

"Yang pasti, di rumahku gak sepi lagi. Suamiku sudah pulang. Mau saya masakin telur ceplok,"ungkapnya.

Diketahui, seorang videografer asal Sumatera Utara, Amsal Christy Sitepu, menjadi terdakwa usai dirinya terjerat dugaan korupsi terkait proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.

Dirangkum dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Minggu (29/3/2026), kasus bermula saat Amsal Sitepu yang juga menjabat sebagai Direktur CV Promiseland mengajukan proposal pembuatan video profil ke sejumlah kepala desa 

Proposal tersebut diduga telah disusun secara tidak benar dan/atau mark up sebagai dasar pembuatan Rencana Anggaran Biaya (RAB) tahun anggaran 2020 sampai 2022.

Amsal Sitepu diketahui telah mengajukan proposal ke 20 desa di Kecamatan Tiganderket, Kecamatan Tigabinanga, Kecamatan Tigapanah dan Kecamatan Namanteran di Kabupaten Karo.

Dalam proposal tersebut, biaya pembuatan video dipatok sekitar Rp30 juta per desa.

"Bahwa Terdakwa melakukan pembuatan profil desa dan menggunakan perusahaan Terdakwa yakni CV. Promiseland dengan biaya pembuatan sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) untuk setiap desa," tulis PN Medan.

Dari hasil analisis auditor Inspektorat Kabupaten Karo, biaya pembuatan video dinilai seharusnya sekitar Rp24,1 juta per desa.

Selisih nilai inilah yang kemudian menjadi dasar dugaan kerugian negara.

Dalam persidangan, jaksa menyebut kerugian negara mencapai Rp202 juta.

PN Medan menilai perbuatan terdakwa telah melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Pidana denda terhadap terdakwa Amsal Sitepu sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.

(Cr25/Tribun-medan.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.