Pemkab Pringsewu Siap Terapkan WFH ASN, BKPSDM Pastikan Pelayanan Tetap Jalan
taryono April 01, 2026 03:19 PM

Tribunlampung.co.id, Pringsewu – Pemerintah Kabupaten Kabupaten Pringsewu melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menyatakan kesiapan dalam menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), menyusul terbitnya Surat Edaran dari Kementerian Dalam Negeri.

Kepala BKPSDM Pringsewu Endi Fauzi mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima surat edaran tersebut pada 31 Maret 2026. 

Surat itu ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk menyesuaikan sistem kerja ASN.

“Intinya, pada hari Jumat ASN diharapkan dapat bekerja dari rumah. Namun, tidak semua pegawai bisa menerapkan WFH karena ada beberapa jabatan dan layanan yang tetap harus berjalan di kantor,” ujar Endi, Rabu (1/4/2026).

Ia menjelaskan, sejumlah pejabat struktural seperti kepala badan, sekretaris daerah, asisten, serta pejabat eselon III tetap diwajibkan masuk kantor. 
Selain itu, layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti puskesmas, pelayanan administrasi kependudukan, perizinan, kecamatan, hingga kelurahan, juga tidak menerapkan WFH.

“Untuk pelayanan publik yang langsung ke masyarakat tidak ada WFH. Itu tetap berjalan seperti biasa agar pelayanan tidak terganggu,” tegasnya.

Menurut Endi, kesiapan Pemkab Pringsewu dalam menerapkan kebijakan ini tergolong matang. 

Hal ini didukung oleh sistem pelayanan berbasis elektronik yang telah berjalan, termasuk penggunaan aplikasi SRIKANDI untuk administrasi dan tanda tangan digital.

“Secara sistem kita siap, karena banyak pelayanan sudah berbasis elektronik. Jadi pekerjaan administratif bisa dilakukan dari rumah tanpa mengganggu kinerja,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia memastikan bahwa kebijakan WFH tidak akan mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. 

BKPSDM bersama perangkat daerah lainnya akan terus melakukan evaluasi agar pelaksanaannya tetap optimal.

“Masyarakat tidak perlu khawatir. Pelayanan publik tetap menjadi prioritas dan akan terus berjalan dengan baik,” tambahnya.

Terkait pelaksanaan teknis, pemerintah daerah masih menunggu turunan kebijakan berupa Surat Edaran Kepala Daerah. 

Nantinya, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan diberi kewenangan untuk mengatur pola kerja pegawainya masing-masing, dengan tetap mengacu pada prinsip pelayanan maksimal.

Selain itu, terdapat imbauan dari Bupati Pringsewu agar ASN yang berdomisili jauh dapat mempertimbangkan tinggal sementara di wilayah Pringsewu guna meningkatkan efektivitas kerja. 

Ke depan, juga akan didorong penggunaan transportasi hemat energi, seperti bersepeda, bagi ASN yang tinggal dekat dengan kantor.

(Tribunlampung.co.id/Oky Indrajaya)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.