BANGKAPOS.COM, BANGKA - Dinas Tenaga Kerja Provinsi Bangka Belitung memastikan, akan menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dengan Tunjangan Hari Raya (THR), Rabu (1/4/2026).
Hal ini pun diungkapkan Kabid Pengawas Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Jamsos Ketenagakerjaan Disnaker Bangka Belitung, Agus Afandi terkait adanya tujuh pengaduan yang diterima Posko THR.
"Untuk pengaduan sampai hari ini sudah ada tujuh laporan yang kita terima, dimana dua laporan secara aplikasi dan lima aduan datang langsung ke Disnaker Bangka Belitung," ujar Agus Afandi.
Dari tujuh laporan tersebut diketahui ada tiga laporan yang tidak ditindaklanjuti, oleh Disnaker Bangka Belitung dikarenakan pengaduan merupakan unsur dari pemerintah.
"Dari tujuh pengaduan ini sebagian sudah kita tindaklanjuti, namun ada tiga yang mungkin kita tidak tindaklanjuti karena bukan kewenangan kita karena pengaduan nya itu dari unsur pemerintah," tuturnya.
Namun untuk empat aduan lainnya dari sektor swasta, diungkapkan Agus Afandi dipastikan akan ditindaklanjuti.
"Jadi untuk empat pengaduan dari perusahaan swasta, sebagian sudah kita tindaklanjuti dan saat ini sudah dalam proses," ucapnya.
Adapun laporan yang diterima oleh pihaknya yakni kurang di bayar THR pegawai, dikarenakan ada sebagian perusahaan yang kurang mengerti apa yang harus ditindaklanjuti terkait dengan THR ini.
"Untuk langkah selanjutnya kita akan tetap melakukan pembinaan, terhadap perusahaan-perusahaan terkait aturan tentang pengupahan dan pembayaran hak pekerja," jelas Agus.
Selain itu, untuk empat perusahaan swasta ini pihaknya sudah melakukan pemanggilan dan sebagian sudah dalam proses.
"Artinya dari pihak perusahaan menerima aduan dari pegawainya karena alasan dari perusahaan mereka tidak mengetahui aturan terkait THR ini. Tapi intinya mereka sudah berjanji akan membayar sebagian THR pekerjanya," ucapnya.
Sementara itu Agus mengungkapkan perlunya atensi perusahaan untuk memperhatikan hak-hak para pekerja, guna menghindari perselisihann
"Jadi kalau memang ada permasalahan baik dari perusahaan maupun pekerja, kami membuka ruang konsultasi silahkan datang langsung ke Disnaker baik ke Provinsi maupun Kabupaten/Kota," ungkapnya.
(Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy)