BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Wakil Wali Kota (Wawako) Pangkalpinang, Dessy Ayutrisna mengaku hingga saat ini belum menerima pemanggilan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas DPRD tahun anggaran 2024–2025.
Hal itu disampaikannya usai mengikuti kegiatan Rembuk dan Bincang-Bincang Otonomi Daerah bersama Kementerian Dalam Negeri RI secara virtual melalui Zoom Meeting di Smart Room Center (SRC) lantai II Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Rabu (1/4/2026).
Meski belum ada pemanggilan, Dessy diketahui pernah menjabat sebagai anggota DPRD Kota Pangkalpinang pada periode 2024-2025, tidak menutup kemungkinan dirinya juga akan dimintai keterangan oleh penyidik.
"Sepertinya kalau semuanya dipanggil, ya kemungkinan. Tapi memang sampai sekarang belum ada informasi, baik dari dewan maupun dari Kejari," ujarnya kepada awak media, Rabu (1/4/2026).
Ia menegaskan akan bersikap kooperatif dan siap memenuhi panggilan jika memang dibutuhkan dalam proses penyelidikan.
"Belum ada pemanggilan untuk saya. Tapi kita tetap mematuhi semua ketentuan. Kalau memang harus dipanggil, ya kita patuhi," tegas Dessy.
Terkait pemanggilan sejumlah anggota DPRD yang telah lebih dulu dilakukan, Dessy menilai proses tersebut masih dalam tahap permintaan keterangan oleh penyidik.
Menurutnya, pemanggilan tersebut belum mengarah pada penetapan status hukum tertentu.
"Ini kan masih dimintai keterangan. Jadi belum ke ranah yang macam-macam. Saya rasa mereka hanya mengikuti arahan untuk memenuhi panggilan dari kejaksaan," katanya.
Kejari Pangkalpinang tengah melakukan penyelidikan dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas di lingkungan DPRD Kota Pangkalpinang pada 2024-2025.
Sejumlah anggota dewan periode 2024-2029 telah dipanggil untuk dimintai keterangan dan proses hukum masih terus bergulir.
(Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah)