Belia Murantika Politisi Golkar yang Diperiksa Kejari Pangkalpinang, Hartanya Rp 3,8 M
Ardhina Trisila Sakti April 01, 2026 03:25 PM

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Anggota DPRD Kota Pangkalpinang dari Partai Golkar, Mohammad Belia Murantika, tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp3.856.000.000.

Data tersebut berasal dari laporan harta kekayaan yang disampaikan saat dirinya maju sebagai calon anggota DPRD melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Di tengah catatan kekayaan tersebut, Belia Murantika kini menjadi salah satu legislator yang diperiksa oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Senin (30/3/2026).

Pemeriksaan dilakukan terkait penyelidikan dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas (perdin) DPRD Kota Pangkalpinang tahun anggaran 2024 dan 2025.

Berdasarkan pantauan di Kantor Kejari Pangkalpinang, Belia Murantika terlihat hadir lebih awal sekitar pukul 08.35 WIB. Selang beberapa menit kemudian, dua anggota DPRD lainnya yang juga dipanggil, yakni Dio Febrian dari PDI Perjuangan dan Rocky Husada dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tiba hampir bersamaan sekitar pukul 08.57 WIB.

Setibanya di lokasi, ketiganya langsung menjalani pemeriksaan administrasi di meja pelayanan depan sebelum diarahkan petugas menuju ruang pemeriksaan.

Saat dimintai tanggapan oleh awak media sebelum memasuki gedung, para legislator tersebut memilih irit bicara.

Harta Kekayaan Rp3,85 Miliar

Berdasarkan data laporan harta kekayaan, Belia Murantika memiliki total aset senilai Rp4.286.000.000. Setelah dikurangi utang sebesar Rp430.000.000, total kekayaan bersihnya tercatat Rp3.856.000.000.

Sebagian besar kekayaannya berasal dari aset tanah dan bangunan senilai Rp3,45 miliar, yang tersebar di beberapa daerah.

Pemanggilan Belia Murantika merupakan bagian dari penyelidikan Kejari Pangkalpinang terkait dugaan penyimpangan penggunaan anggaran perjalanan dinas DPRD Kota Pangkalpinang tahun 2024–2025.

Sebelumnya, penyidik Pidsus Kejari Pangkalpinang telah lebih dahulu memanggil sejumlah anggota DPRD lainnya untuk dimintai keterangan dalam perkara yang sama.

Mereka antara lain Siti Aisyah (Demokrat), Riska Amelia (NasDem), Dwi Pramono (PPP), Sukardi (Gerindra), Panji Akbar (NasDem), Achmad Faisal (Demokrat), Pamenangi (Partai Demokrat), Daryanto (Partai PDIP) dan Muhammad Iqbal (Partai Gerinda). Sementara satu orang yakni Ady Irawan dari Golkar belum diperiksa karena alasan sakit.

Para anggota DPRD periode 2024–2029 tersebut diperiksa dalam kapasitas sebagai pihak yang diduga mengetahui atau terkait dengan penggunaan anggaran perjalanan dinas di lingkungan legislatif.

Hingga saat ini, penyidik masih terus mengumpulkan keterangan dan alat bukti guna mendalami kasus tersebut. Besaran kerugian negara dalam dugaan penyimpangan ini juga belum diketahui secara pasti, dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang akan dipanggil untuk dimintai keterangan.

(Bangkapos.com/Adi Saputra)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.