SRIPOKU.COM, PALEMBANG– Seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Henti Oktaria (24), warga Jalan Mataram Ujung, Kecamatan Kertapati, Palembang, diduga menjadi korban penipuan bermodus penukaran uang baru untuk kebutuhan THR Lebaran 2026.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hingga mencapai Rp 89 juta.
Peristiwa ini terjadi di Jalan Mataram Ujung RT 1, Kelurahan Kemas Rindo, Kecamatan Kertapati, Palembang, Selasa (17/3/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.
Tak terima dengan kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan terduga pelaku berinisial FY (42), warga Kecamatan Ilir Barat I Palembang, ke SPKT Polrestabes Palembang.
Korban Henti Oktaria menuturkan, kasus ini bermula saat terlapor menghubunginya pada 1 Februari 2026.
Saat itu, pelaku meminta korban untuk menyiapkan uang baru dalam jumlah besar, yakni Rp 89 juta, dengan alasan untuk penukaran uang menjelang Lebaran.
“Terlapor menghubungi saya meminta untuk saya menyiapkan uang baru sebanyak Rp 89 juta,” ungkap korban.
Karena percaya, korban akhirnya menyerahkan uang tersebut pada 17 Maret 2026.
Pelaku saat itu berjanji akan mengembalikan uang korban pada 18 Maret 2026 sekitar pukul 01.00 WIB.
Namun hingga waktu yang dijanjikan, uang tersebut tidak kunjung dikembalikan oleh terlapor.
Merasa dirugikan dan menjadi korban penipuan, korban akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
“Namun hingga saat ini uang saya belum juga dikembalikan. Saya merasa telah ditipu,” ujarnya.
Sementara itu, pihak Polrestabes Palembang membenarkan adanya laporan terkait dugaan penipuan tersebut.
KA SPKT Polrestabes Palembang melalui petugas piket menyampaikan bahwa laporan korban telah diterima dan akan segera ditindaklanjuti.
“Laporan korban sudah diterima di SPKT, selanjutnya akan diteruskan ke Satreskrim untuk diproses lebih lanjut,” ujar petugas.