TRIBUNTRENDS.COM - Amsal Sitepu telah mengadukan nasibnya di hadapan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Senin, 30 Maret 2026.
Sebagai informasi, ia merupakan videografer sekaligus Direktur CV Promiseland yang didakwa dalam kasus korupsi setelah dituding melakukan mark up atau penggelembungan anggaran.
Dalam dakwaan tersebut, Amsal Sitepu disebut telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp200 juta.
Sebagai informasi, Amsal sempat mengerjakan proyek pembuatan video profil untuk 20 desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Proyek bernilai Rp600 juta tersebut berlangsung dalam kurun waktu dua tahun, yakni dari 2020 hingga 2022.
Dua puluh desa yang menjadi bagian dari proyek tersebut tersebar di empat kecamatan, yaitu Tigapanah, Tiganderket, Tigabinanga, dan Namanteran.
Setelah proyek tersebut selesai, muncul tudingan bahwa Amsal melakukan mark up dalam penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Tuduhan inilah yang kemudian menjadi dasar hukum untuk menyeretnya ke dalam kasus korupsi.
Masalah yang menjerat Amsal kemudian menjadi perhatian nasional hingga Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk membahas kasus tersebut.
Terbaru, Amsal Sitepu akhirnya divonis bebas oleh majelis hakim.
Baca juga: Amsal Sitepu Divonis Bebas, 2 Pejabat Kejari Karo Diperiksa, Harta Jaksa Danke Minus, Banyak Utang
Tangis Videografer Amsal Christy Sitepu pecah setelah majelis hakim menjatuhkan vonis bebas dalam kasus dugaan korupsi mark up pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.
Putusan tersebut dibacakan oleh hakim ketua M Yusafrihardi Girsang di Pengadilan Negeri Medan pada Rabu (1/4/2026).
Usai mendengar amar putusan, Amsal menyampaikan bahwa putusan tersebut bukan hanya kemenangan pribadi, melainkan juga kemenangan bagi para pekerja di sektor ekonomi kreatif.
"Air mata ini adalah air mata kemenangan, tapi bukan kemenangan untuk Amsal Christy Sitepu saja, tapi ini kemenangan untuk semua pejuang ekonomi kreatif yang ada di Indonesia," ungkap Amsal dikutip dari tayangan Breaking News Kompas TV.
Ia menambahkan bahwa momen ini menjadi simbol kebebasan bagi para pelaku industri kreatif untuk terus berkarya tanpa rasa takut.
"Saya percaya momentum ini adalah untuk kebangkitan ekonomi kreatif yang ada di Indonesia," tuturnya.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer maupun sekunder.
"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum," ucap hakim saat membacakan amar putusan. Selain itu, hakim juga memerintahkan pemulihan hak-hak terdakwa, termasuk kedudukan, harkat, dan martabatnya.
Baca juga: Kejaksaan Beberkan Dosa Proyek Amsal Sitepu, Anggaran Cair Tapi Upah Talent Tak Dibayar
Kasus ini bermula dari pekerjaan Amsal sebagai videografer melalui perusahaannya, CV Promiseland, dalam proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo pada periode 2020 hingga 2022.
Dalam proyek tersebut, Amsal menawarkan biaya pembuatan video sebesar Rp30 juta per desa kepada sekitar 20 desa di beberapa kecamatan.
Namun, berdasarkan analisis ahli dan auditor Inspektorat, biaya wajar untuk satu video diperkirakan sekitar Rp24,1 juta.
Selisih antara nilai penawaran dan estimasi biaya wajar inilah yang kemudian menjadi dasar dugaan adanya mark up anggaran.
Meski demikian, sejumlah pihak menilai bahwa perbedaan harga tersebut belum tentu mencerminkan tindak pidana. Hal ini karena pekerjaan videografi merupakan bagian dari industri kreatif yang tidak memiliki standar harga baku dan sangat bergantung pada konsep, kualitas produksi, serta kebutuhan klien.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya mendakwa Amsal melanggar ketentuan tindak pidana korupsi. Dalam tuntutannya, jaksa meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman sebagai berikut:
Nilai kerugian negara tersebut mengacu pada hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Karo.
Selain itu, jaksa menilai terdapat ketidaksesuaian antara pelaksanaan pekerjaan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang diajukan.
"Fakta hukum yang diperoleh bahwa Amsal memiliki keterkaitan yang erat karena pola penawaran hingga RAB menggunakan metode yang sama dengan tersangka lain pada kasus yang sama," ujar DM Sebayang.
JPU juga menyoroti bahwa pekerjaan yang direncanakan selama 30 hari tidak sepenuhnya dilaksanakan sesuai waktu tersebut, meskipun pembayaran telah diterima secara penuh.
(TribunTrends.com)(Kompas.com)