Ketegangan di PN Bandung, Hakim Adeng Tegur Keras Resbob di Persidangan: Mana Ada Terdakwa Disumpah!
Sinta Darmastri April 01, 2026 03:38 PM

 

TRIBUNTRENDS.COM - Ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Bandung mendadak tegang pada Rabu (1/4/2026). Suara ketukan palu yang keras dari Ketua Majelis Hakim, Adeng Abdul Kohar, memecah suasana setelah Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob melontarkan permintaan yang dianggap di luar nalar hukum persidangan.

Drama ini bermula saat Resbob, yang duduk sebagai terdakwa, tiba-tiba menginterupsi jalannya sidang usai mendengarkan keterangan saksi penyidik dari Polda Jabar. Dengan nada serius, ia menyampaikan permohonan yang tidak lazim dalam KUHAP.

"Izin yang mulia, saya ingin meminta sesuatu," ujar Resbob dengan tenang di hadapan majelis hakim. Setelah dipersilakan, ia melanjutkan, "Izin, saya juga mau disumpah seperti saksi (penyidik) tadi. Saya ingin ungkapkan pula semua keterangan untuk pertanggungjawaban saya dunia akhirat."

Permintaan spontan itu langsung memicu reaksi tegas dari Hakim Adeng. Secara aturan hukum, seorang terdakwa memang tidak disumpah karena memiliki hak ingkar. Penolakan keras pun langsung meluncur dari kursi pimpinan sidang.

"Enggak, enggak. Mana ada terdakwa disumpah, aneh saja. Enggak ada di aturannya juga. Sana tanyakan ke penasehat hukum kamu," tegas Hakim Adeng.

Ketegangan memuncak saat Resbob terus bersikeras dan seolah mengabaikan penjelasan hakim. Merasa instruksinya tidak diindahkan, Hakim Adeng pun memukulkan palu sidang dengan keras untuk menertibkan suasana.

"Sudah, persidangan kita lanjutkan Senin (6/4/2026) dengan agenda tuntutan ya JPU," ucap Adeng seraya menutup perdebatan tersebut.

Baca juga: Ngaku Tak Dendam, Azizah Salsha Ungkap 2 Alasan Tegas Tuntut Bigmo & Resbob

Polemik Isi BAP dan Dugaan Intervensi

Hakim Adeng pun membacakan kembali keberatan terdakwa tersebut. "Ya saksi penyidik kami menghadirkan anda ke sini, karena sidang sebelumnya terdakwa ini merasa keberatan terkait keterangannya yang ada dalam BAP, yakni soal dia adalah seorang pendukung Persija dan tak suka terhadap ibu tirinya yang merupakan orang Sunda. Pernyataan itu yang dia sangkal. Alasan terdakwa ini, katanya pernyataan dia itu karena alasan dipaksa dan diarahkan penyidik," urai Hakim.

Baca juga: Kasus Azizah Salsha Berbalik Arah, Resbob dan Bigmo Jadi Tersangka, Denny Sumargo Ikut Soroti

Namun, tudingan adanya paksaan tersebut langsung ditepis oleh pihak kepolisian. Saksi penyidik menegaskan bahwa seluruh proses hukum dilakukan secara transparan oleh unit V Subdit 1 Ditressiber Polda Jabar tanpa adanya intimidasi fisik maupun psikis.

"Saya pastikan pemeriksaan telah berjalan sesuai aturan... Dengan cara berhadapan langsung dan bertanya jawab tanpa tekanan atau intervensi. BAP pun dengan menggunakan bahasa yang mudah dimengerti dan kemudian dibacakan kembali, serta dibenarkan terdakwa, disetujui, lalu diparaf," jelas saksi penyidik dengan lugas.

Di penghujung sidang, Resbob akhirnya mengakui bahwa meski ia merasa "terpaksa" saat menjawab pertanyaan penyidik, ia membenarkan bahwa tidak ada kekerasan fisik yang dilakukan oleh aparat kepolisian selama proses pemeriksaan berlangsung.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.