Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU –Seorang wanita berinisial SG (23), warga Lampung Selatan, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pembakaran terhadap mantan pacarnya di Kota Bengkulu, kini melaporkan balik korban atas dugaan tindak pidana penggelapan.
Laporan tersebut dilayangkan ke Polresta Bengkulu dengan kerugian ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.
Kasus Baru Muncul di Tengah Perkara Pembakaran
Perkembangan baru terjadi dalam kasus pembakaran yang melibatkan seorang instruktur gym di Kota Bengkulu.
SG, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembakaran terhadap Ahmad Nugroho (29), kini mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan penggelapan yang diduga dilakukan oleh mantan pacarnya tersebut.
Kasus yang semula berfokus pada dugaan tindak kekerasan kini berkembang menjadi perkara hukum baru yang melibatkan dugaan tindak pidana penggelapan.
Langkah hukum yang diambil SG melalui kuasa hukumnya menunjukkan bahwa konflik antara kedua belah pihak belum berakhir, bahkan semakin melebar ke ranah hukum yang lebih kompleks.
Laporan Dugaan Penggelapan Dilayangkan
Kuasa hukum SG, Arif Hidayatullah, membenarkan bahwa pihaknya telah melaporkan Ahmad Nugroho ke Polresta Bengkulu terkait dugaan penggelapan.
Laporan tersebut mencakup sejumlah barang milik SG yang diduga tidak dikembalikan oleh pihak terlapor.
Adapun barang yang dilaporkan dalam dugaan penggelapan tersebut berupa satu unit handphone iPhone 11 warna putih serta dokumen penting berupa akta jual beli tanah atas nama SG.
“Benar, kami sudah membuat laporan terkait dugaan tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh Ahmad Nugroho,” ujar Arif saat dikonfirmasi pada Rabu (1/3/2026).
Menurut Arif, nilai kerugian yang dialami kliennya akibat dugaan penggelapan tersebut ditaksir mencapai Rp34.775.000.
Sudah Beri Ultimatum Sebelum Melapor
Arif menjelaskan bahwa sebelum menempuh jalur hukum, pihaknya telah berupaya menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan.
Bahkan, ultimatum telah diberikan kepada pihak terlapor sebanyak tiga kali dalam kurun waktu 24 jam.
Selain itu, pihak kuasa hukum juga mengaku telah mencoba menghubungi keluarga Ahmad Nugroho untuk mencari solusi agar barang-barang milik SG dapat segera dikembalikan.
“Kami sudah memberi waktu untuk mengembalikan barang-barang milik SG, yaitu satu unit handphone dan surat tanah atas nama SG,” jelas Arif.
Namun, hingga batas waktu yang diberikan, pihak terlapor disebut tidak memberikan respons maupun itikad baik untuk mengembalikan barang tersebut
Tidak Ada Respons, Laporan Resmi Diajukan
Karena tidak adanya tanggapan dari pihak terlapor, kuasa hukum SG akhirnya memutuskan untuk menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan penggelapan tersebut ke pihak kepolisian.
“Akan tetapi karena mereka tidak merespon dan tidak mau mengembalikan, saya selaku penasihat hukum SG akhirnya melaporkan tindakan tersebut,” tegas Arif.
Langkah ini diambil sebagai upaya untuk melindungi hak-hak kliennya serta meminta pertanggungjawaban hukum atas dugaan penggelapan yang terjadi.