Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, mengkritik implementasi Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) setelah dana transfer ke daerah dipotong hampir Rp500 miliar dalam dua tahun terakhir, sehingga target belanja pegawai 30 persen pada 2027 dinilai sulit dicapai.
Pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD merupakan bagian dari penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Undang-undang tersebut telah berlaku sejak 5 Januari 2022, namun pemerintah daerah diberikan waktu penyesuaian hingga tahun anggaran 2027.
Perubahan Kondisi Fiskal Daerah
Menurut Edwar, target tersebut dinilai sulit tercapai karena kondisi fiskal daerah telah berubah signifikan dibanding saat undang-undang itu disusun.
“Undang-undang HKPD ini dibuat pada 2022, jauh sebelum tahun target 2027. Saat itu belum ada pemotongan dana transfer dari pusat ke daerah,” ungkap Edwar saat dihubungi di Bengkulu, Rabu (1/4/2026) pukul 11.48 WIB.
Ia menjelaskan, pada saat perumusan kebijakan tersebut, kondisi anggaran daerah masih stabil tanpa adanya efisiensi besar-besaran dari pemerintah pusat.
Namun, situasi berubah sejak 2025 dan 2026, ketika pemerintah pusat mulai melakukan efisiensi anggaran yang berdampak langsung pada dana transfer ke daerah.
“Pada 2025 terjadi pengurangan sekitar Rp180 miliar, kemudian pada 2026 kembali dipotong hingga Rp347 miliar. Totalnya hampir Rp500 miliar dalam dua tahun,” tutur Edwar.
Baca juga: Belanja Pegawai Pemkot Bengkulu Bengkak Capai 45,5 Persen, PPPK Terancam PHK Massal
Dampak pada Belanja Pegawai
Akibat pemotongan tersebut, struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ikut terdampak, terutama pada rasio belanja pegawai yang justru mengalami peningkatan.
“Dengan berkurangnya anggaran, otomatis persentase belanja pegawai akan terlihat membengkak, bukan menurun,” jelas Edwar.
Edwar menilai kondisi ini bukan hanya terjadi di Bengkulu, melainkan juga menjadi persoalan nasional yang dialami hampir seluruh provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia.
“Ini bukan hanya masalah Bengkulu. Hampir semua daerah mengalami hal yang sama. Hanya beberapa provinsi saja yang mungkin tidak terdampak signifikan,” kata Edwar.
Dasar Argumentasi ke Pemerintah Pusat
Ia menambahkan, kondisi ini seharusnya menjadi bahan argumentasi pemerintah daerah dalam berkomunikasi dengan pemerintah pusat, terutama terkait ketidakmampuan memenuhi target belanja pegawai sebesar 30 persen.
“Ini bisa menjadi dasar argumentasi pimpinan daerah kepada pemerintah pusat, bahwa ketidakmampuan mencapai angka 30 persen bukan semata kesalahan daerah,” papar Edwar.
Selain itu, ia juga menekankan pentingnya mempertahankan pegawai yang telah memiliki Surat Keputusan (SK), baik pegawai paruh waktu maupun penuh waktu.
“Ini juga menjadi dasar untuk mempertahankan pegawai yang sudah terlanjur diangkat, baik paruh waktu maupun penuh waktu,” tutup Edwar.
Terancam PHK Massal
Pemerintah Provinsi Bengkulu menyiapkan sejumlah strategi, termasuk pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), menyusul ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akibat penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
UU HKPD sejatinya sudah berlaku sejak diundangkan pada 5 Januari 2022, namun pemerintah daerah diberi waktu penyesuaian hingga tahun anggaran 2027.
Penerapan UU HKPD membuat pemerintah daerah harus membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen.
Seperti misalnya di NTT, sekitar 9.000 PPPK di lingkungan Pemerintah Provinsi NTT terancam diberhentikan.
Jika aturan itu diterapkan, Pemprov NTT harus mengurangi sekitar 9.000 orang dari total sekitar 12.000 PPPK.
Padahal, sebagian besar PPPK itu baru diangkat pada Juli 2025 dengan masa kontrak lima tahun.
Artinya, mereka baru bekerja sebagai PPPK selama tujuh bulan (Kompas.id, 8/3/2026).
Bagaimana dengan di Bengkulu?
Dari data BKD Provinsi Bengkulu hingga Kamis 26 Maret 2026, setidaknya ada 1.626 PPPK penuh waktu.
Sementara untuk 4.365 PPPK paruh waktu tidak dibebankan dalam belanja pegawai, melainkan dibebankan pada belanja barang dan jasa.
Selain itu, BKAD Provinsi Bengkulu mengungkapkan belanja pegawai mencapai 45 persen dari APBD Pemerintah Provinsi Bengkulu sebesar Rp 2 triliun lebih.
Di mana beban belanja pegawai itu termasuk pembayaran sertifikasi guru, meskipun anggaran sertifikasi guru berasal dari APBN, namun komponen hitungannya masuk dalam belanja pegawai.
Gubernur Cari Solusi Lain
Sementara itu, Gubernur Bengkulu Helmi Hasan mengaku masih berupaya mencari solusi agar tidak terjadi PHK massal PPPK di Bengkulu.
“Ya, kita tidak berpikir ke sana. Kita masih mencari solusi lain (PHK PPPK, red),” ungkap Helmi saat ditanya wartawan usai memimpin apel pagi, Senin (30/3/2026) pukul 08.28 WIB.
Helmi menegaskan pemerintah provinsi terus mencari solusi untuk menekan pengeluaran anggaran daerah.
Salah satu langkah yang disiapkan adalah melakukan perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Menurut Helmi, kebijakan tersebut berpotensi menghemat anggaran hingga puluhan miliar rupiah.
“Salah satu solusinya adalah perampingan OPD. Artinya, dengan perampingan OPD ini mungkin sekitar Rp50 miliar sampai Rp60 miliar bisa kita hemat,” tutur Helmi.
Selain itu, Pemerintah Provinsi Bengkulu juga akan menerapkan moratorium penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN), baik untuk pegawai baru maupun mutasi dari daerah lain.
Helmi menjelaskan, setiap tahun terdapat sekitar 500 ASN yang memasuki masa pensiun.
Dengan jumlah total ASN sekitar 3.000 orang, pengurangan secara alami ini dinilai dapat membantu menekan beban belanja pegawai.
“Kemudian juga kita melakukan moratorium ASN. Kita tidak menerima, baik pindahan maupun yang baru. Itu salah satu solusi, karena setiap tahun ada pensiun kurang lebih 500 orang,” jelas Helmi.
Tak hanya itu, kebijakan Work From Home (WFH) juga menjadi bagian dari strategi efisiensi.
Pemprov Bengkulu memperkirakan kombinasi berbagai langkah tersebut dapat menekan pengeluaran hingga 30 persen.
“Dengan hitungan perampingan OPD, kemudian juga WFH tadi, insyaallah kita sudah bisa 30 persen. Tapi nanti kita lihat lagi solusi apa yang akan diambil ke depan,” tutup Helmi.
Gabung grup Facebook TribunBengkulu.com untuk informasi terkini