Audit BPK Bongkar Rp. 68,5 Miliar Dana Hibah Malteng Belum Ada Laporan Pertanggungjawaban
Ode Alfin Risanto April 01, 2026 03:45 PM


‎Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Silmi Sirati Suailo 

‎MALTENG,TRIBUNAMBON.COM - Belakangan tersebar hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Dana Hibah Kabupaten Maluku Tengah tahun anggaran 2024.

‎Hasil audit tersebut menyoroti penemuan berdasarkan tiga kategori, antara lain, penerima hibah yang belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ), penerima hibah yang tidak berbadan hukum, dan penerima hibah berturut-turut.

Baca juga: Terkendala Transportasi, Mantan Kadis Perhubungan KKT Mangkir dari Pemeriksaan di Kasus UP3

Baca juga: Hotong: Si Butiran Emas dari Bumi Bupolo yang Kini Terancam Dilupakan

Dari tiga kategori tersebut, porsi anggaran terbanyak jatuh pada kategori penerima hibah yang belum menyampaikan LPJ, yakni sebanyak Rp 68,5 miliar yang disalur kepada 121 penerima.

‎Dimana 9 penerima melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Maluku Tengah, 106 penerima dari Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Maluku Tengah, dan 6 penerima hibah melalui dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Maluku Tengah.

‎Adapula temuan BPK kategori penerima hibah yang tidak berbadan hukum dengan total anggaran Rp 2,5 miliar, disalur ke 54 penerima melalui Bagian Kesra Setda Maluku Tengah. 

‎Terakhir, temuan BPK dengan kategori penerima hibah berturut-turut tahun anggaran 2023 dengan total anggaran Rp 4,2 miliar, disalur ke 37 penerima melalui Bagian Kesra Setda Maluku Tengah.

‎Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunAmbon, temuan BPK ini telah diselidiki Ditkrimsus Polda Maluku.

‎Kepada TribunAmbon.com, Rabu (1/4/2026), Kepala Bagian Kesra Setda Maluku Tengah, La Abani, membenarkan hasil temuan BPK tersebut.

‎Dirinya juga mengaku telah menghadap Polda Maluku untuk diminta verifikasi.

‎"Iya kemarin itu diminta verifikasi," ujarnya singkat.

‎Namun dikatakan, tahun anggaran 2023 ia tak bertanggung jawab, pasalnya ia baru ditugaskan sebagai Kabag Kesra pada 28 Oktober 2024.

‎"2023 Beta tidak bertanggung jawab karena Beta punya SK tanggal 28 Oktober 2024, kalau 2024 oke. Beta menjalankan bulan-bulan terakhir hingga 2025 dan Beta harus bertanggungjawab terhadap itu," ujar La Abani.

‎Ia mengungkapkan, tahun anggaran 2024 ada temuan dari hasil kebijakan yang lama.

‎"Lalu kemudian di tahun 2025 Beta harus bertanggungjawab terhadap LPJ. Pasca saya itu tidak ada lagi verifikasi, sudah masuk di tahap pencairan," ungkap Kabag Kesra. 

‎La Abani menuturkan, ketika masyarakat mengajukan permintaan maka tanggung jawab Pemda untuk merespon, tapi saat dimintai pertanggungjawaban masyarakat terkesan tidak tahu.

‎"Tanggung jawab kami, setelah proposal masuk, kami identifikasi oke selesai, maka  dibikin proses pencairan sesuai NPHD dan dibikin SPM di Bagian Keuangan yang nanti mereka menerbitkan SP2D," ulasnya.

‎Setelah pencarian, lanjut La Abani, berdasarkan Perbup, Permendagri, sebulan setelahnya menerima hibah wajib membuat laporan yang merincikan rincian penggunaan anggaran.

‎"Jadi mereka harus bikin LPJ lengkap.
Itu tanggung jawab masyarakat, kalau mereka kasih itu (tidak bikin), maka itu kesalahan mereka, di dalam regulasi mereka harus bikin LPJ lengkap," pungkas La Abani.

‎Berangkat dari temuan tersebut, La Abani menyampaikan komitmen Kesra Maluku Tengah untuk lebih memperketat penyaluran hibah di masa kepemimpinannya. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.