Rekam Jejak Wira Arizon, Jaksa Kasus Amsal Sitepu Dugaan Korupsi Profil Video Desa Didesak Dicopot
Kharisma Tri Saputra April 01, 2026 04:01 PM

 

TRIBUNSUMSEL.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wira Arizona kembali jadi sorotan usai Amsal Sitepu divonis bebas dalam kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.

Jaksa tersebut bernama Wira Arizona.

Wira Arizona diketahui merupakan jaksa yang menangani kasus videografer Amsal Christy Sitepu.

Ia pernah dilantik sebagai Ajun Jaksa Madya dan kini bertugas di Kejaksaan Negeri Karo.

Baca juga: Ahmad Sahroni Apresiasi Vonis Bebas Videografer Amsal Sitepu Kasus Dugaan Korupsi Video Profil Desa

Pendidikan Jaksa

Berdasarkan informasi yang beredar, Wira merupakan lulusan Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXIX Gelombang II Tahun 2022.

Ia juga sempat mendapat penugasan dari Kejaksaan Negeri Aceh Jaya sebelum dipindahkan ke Kejaksaan Negeri Karo.

Didesak Dicopot

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, meminta Jaksa Agung segera mencopot sejumlah jaksa yang terlibat dalam penanganan perkara tersebut, termasuk JPU Wira Arizona.

"Karena ini sudah mempermalukan institusi kejaksaan. Institusi kejaksaan ini harus kita jaga," ujar Hinca saat ditemui di Pengadilan Negeri Medan, Senin (30/3/2026).

Ia menilai penanganan kasus yang menjerat Direktur CV Promiseland itu tidak profesional dan menimbulkan kegaduhan publik. Hinca juga menegaskan masih banyak jaksa lain yang dinilai lebih mampu menangani perkara serupa.

Selain Wira Arizona, Hinca turut mendesak pencopotan Kepala Seksi Pidana Khusus Reinhard Harve Sembiring, Kajari Karo Danke Rajagukguk, hingga sejumlah pihak lain yang terlibat.

"Kalau istilah main bola, ini ganti pemain," katanya.

Desakan tersebut muncul setelah Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap Amsal Sitepu. Majelis hakim yang diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang menyatakan Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

"Menyatakan terdakwa Amsal Sitepu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ujar hakim saat membacakan putusan, Rabu (1/4/2026).

Dalam pertimbangannya, hakim menilai Amsal tidak terbukti bersalah dalam proyek pengadaan video profil untuk 20 desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Majelis hakim juga memerintahkan agar Amsal dibebaskan dari tahanan serta memulihkan hak-haknya, termasuk kedudukan, harkat, dan martabatnya.

Jaksa Nilai Jasa Edit Video Rp0

Sebelumnya, Amsal Sitepu menjadi sorotan usai videonya viral saat memakai rompi tahanan Kejaksaan, menangis di pengadilan, dan menyebut bahwa dirinya telah dikriminalisasi.

Pasalnya, Amsal Sitepu bekerja sebagai videografer dan dibayar selayaknya secara profesional.

Dalam kasus dugaan korupsi video profil, Amsal mengaku seluruh jasa editing video yang ia kerjakan justru dianggap tidak memiliki nilai oleh jaksa.

Jaksa menilai bahwa seharusnya video yang dibuat Amsal untuk desa di Karo itu dihargai 0 rupiah.

Sosok jaksa yang dimaksud Amsal pun kemudian menjadi sorotan publik hingga viral di media sosial Threads.

Hingga diketahui nama jaksa tersebut ialah Wira Arizona.

Amsal Divonis Bebas

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap Amsal dalam kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Rabu (1/4/2026).

Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang menyatakan, Amsal Sitepu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer dan dakwaan subsider.

"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan harkat serta martabatnya," kata Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang, Rabu (1/4/2026).

Tangis Amsal pecah saat hakim membebaskan dia dari semua dakwaan.

Sesekali tangannya mengusap air mata yang menetes di pipi.

Setelah hakim membacakan semua hasil putusan, Amsal kemudian sujud syukur di dalam ruang sidang.

Awal Kasus

Kasus ini bermula dari pekerjaan Amsal sebagai videografer melalui perusahaannya, CV Promiseland, dalam proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo pada periode 2020 hingga 2022.

Dalam proyek tersebut, Amsal menawarkan biaya pembuatan video sebesar Rp30 juta per desa kepada sekitar 20 desa di beberapa kecamatan.

Namun, berdasarkan analisis ahli dan auditor Inspektorat, biaya wajar untuk satu video diperkirakan sekitar Rp24,1 juta.

Selisih antara nilai penawaran dan estimasi biaya wajar inilah yang menjadi dasar dugaan mark-up anggaran.

Meski demikian, sejumlah pihak menilai bahwa perbedaan harga tersebut belum tentu mencerminkan adanya tindak pidana.

Hal ini karena pekerjaan videografi merupakan bagian dari industri kreatif yang tidak memiliki standar harga baku dan sangat bergantung pada konsep, kualitas produksi, serta kebutuhan klien.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Amsal melanggar ketentuan tindak pidana korupsi.

Ia dituntut hukuman penjara selama dua tahun, denda Rp50 juta, serta kewajiban mengembalikan kerugian negara sebesar Rp202 juta.

Data kerugian negara tersebut mengacu pada hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Karo dengan nilai sebesar Rp202.161.980.

Selain itu, JPU menilai terdapat ketidaksesuaian antara pelaksanaan pekerjaan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang diajukan.

Proposal yang disusun juga dinilai tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

"Fakta hukum yang diperoleh bahwa Amsal memiliki keterkaitan yang erat karena pola penawaran hingga RAB menggunakan metode yang sama dengan tersangka lain pada kasus yang sama," ujar DM Sebayang.

JPU juga menemukan bahwa pekerjaan yang diajukan dengan durasi 30 hari tidak sepenuhnya dilaksanakan sesuai waktu tersebut, meskipun pembayaran diterima secara penuh.

Sebelumnya, menjelang sidang putusan, majelis hakim PN Medan mengabulkan penangguhan penahanan Amsal pada Selasa, 31 Maret 2026.

Penangguhan tersebut dikonfirmasi oleh anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan.

"Hari ini kami dari Komisi III DPR RI telah menerima penetapan dari majelis hakim pengabulan penangguhan penahanan," kata Hinca.

Pledoi Amsal

Dalam pledoinya, Amsal menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki niat jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi.

Ia menyebut dirinya hanya sebagai pekerja seni di bidang ekonomi kreatif.

“Saya hanya seorang pekerja seni. Tidak pernah ada niat sedikit pun untuk mencuri uang negara dari pekerjaan ini,” ujarnya dalam persidangan.

Amsal membantah penilaian jaksa yang menyebut beberapa komponen pekerjaan seperti ide dan konsep, editing, cutting, hingga dubbing tidak memiliki nilai.

“Ide dan konsep tidak mungkin nol. Editing, cutting, dan dubbing adalah pekerjaan profesional,” tegasnya.

Selain itu, Amsal mempertanyakan dasar penilaian yang digunakan dalam audit, termasuk mengapa pihak pengguna jasa dalam hal ini kepala desa tidak turut dimintai pertanggungjawaban.

“Tindak pidana korupsi tidak bisa dilakukan seorang diri,” katanya.

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.