Perampok Bersenjata Api Gasak Rp19,8 Juta dari Minimarket di Muba
taryono April 01, 2026 04:19 PM

Tribunlampung.co.id, Muba - Perampok bersenjata api (senpi) berhasil membawa kabur uang tunai sebesar Rp19.800.000 dari gerai minimarket Indomaret di Jalan Sekayu–Teladan, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel), Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.

Dalam aksinya, pelaku sempat mengunci para pegawai di dalam gudang sebelum melarikan diri dengan uang hasil rampokan.

Koordinator Indomaret Lintas Sekayu–Teladan Ahmadun mengatakan aksi penodongan dilakukan oleh dua orang pria.

Salah satu pelaku masuk ke dalam toko dengan mengenakan helm dan jaket.

"Mereka membawa senjata api. Satu orang masuk menggunakan helm dan jaket, langsung menodong karyawan kami," ujar Ahmadun, Rabu (1/4/2026).

Pelaku kemudian mengambil uang hasil penjualan harian yang diperkirakan mencapai Rp 20 juta.

Ahmadun menegaskan tidak ada barang lain yang diambil dalam kejadian tersebut karena toko dalam kondisi sudah tutup.

"Barang lain tidak ada yang diambil, hanya uang. Tidak ada pegawai yang terluka dalam kejadian ini,"ungkapnya.

Sementara itu, Kapolsek Sekayu, AKP Rama Yudha, membenarkan adanya peristiwa tersebut. 

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Tim Identifikasi Polres Muba bersama Polsek Sekayu masih melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP),"ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, kronologi kejadian bermula saat satu pelaku masuk ke dalam toko dan langsung menodongkan senjata api kepada pegawai. 

Pelaku kemudian menanyakan keberadaan uang pendapatan hari itu.

"Toko sudah dalam tutup, tapi masih ada pegawai yang melakukan tugas terkahir. Saat itulah pelaku masuk kedalam toko,"ujarnya.

Lanjutnya, salah satu pegawai diarahkan ke dalam gudang untuk mengambil uang. 

Setelah mendapatkan uang, pelaku mengunci para pegawai di dalam gudang sebelum melarikan diri.

"Total uang yang hilang mencapai Rp19.800.000 dan tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini. Barang lain tidak tutupnya

sumber: Tribun Sumsel

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.