TRIBUNNEWS.COM - Kasus hukum yang menjerat Nikita Mirzani kembali memasuki babak akhir setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukannya.
Hingga saat ini, Nikita masih menjalani masa penahanan usai putusan tersebut memperkuat vonis dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sebelumnya, hukuman Nikita Mirzani diperberat menjadi enam tahun penjara di tingkat banding, setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lebih dulu menjatuhkan vonis empat tahun penjara atas laporan dari pengusaha skincare, Reza Gladys.
Dalam amar putusan terbaru, Nikita juga dinyatakan terbukti dalam perkara TPPU yang sebelumnya tidak terbukti di tingkat pertama.
Upaya hukum kasasi yang diajukan Nikita pun berujung penolakan.
Kondisi tersebut sempat memicu kekecewaan dari pihak Nikita, mengingat putusan tersebut menandakan berakhirnya proses hukum yang ia tempuh.
Menanggapi hal itu, pihak Reza Gladys melalui kuasa hukumnya, Robert Par Uhum, menilai perkara ini telah selesai secara hukum.
Ia menyebut tidak ada lagi hal yang perlu diperdebatkan setelah putusan kasasi.
"Kasus ini sebenarnya sudah close," ujar Robert, dikutip Tribunnews dalam YouTube Sambel Lalap, Rabu (1/4/2026).
Robert juga menegaskan bahwa putusan di tingkat kasasi telah memberikan kepastian hukum yang bersifat final.
"Peristiwa hukumnya kan sudah final dikasasi apalagi yang mau dipikirkan," lanjutnya.
Baca juga: Sakit Gigi Lagi di Dalam Penjara, Nikita Mirzani Sempat Dilarikan ke Rumah Sakit
Lebih lanjut, ia menilai pihak Nikita sebelumnya masih berpegang pada anggapan bahwa perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap.
"Final kekuatan itu tetap di kasasi, itu mereka sudah down karena yang selama ini kan mereka gaung-gaungkan kan belum inkrah itu aja kan ngomongnya."
Kini, menurutnya, status hukum kasus tersebut sudah tidak lagi dapat diperdebatkan.
"Sekarang sudah inkrah," tegas Robert.
Kasus ini mencuat diketahui berawal dari permasalahan skincare.
Nikita sempat mengulas produk skincare milik Reza dengan ulasan negatif membuat sang dokter bereaksi.
Istri Dokter Attaubah Mufid yang tak terima produknya mendapatkan ulasan buruk dari Nikita langsung menghubungi sang aktris lewat asisten pribadinya, Ismail Marzuki alias Mail.
Singkat cerita dari obrolan itu, Reza diduga dimintai uang Rp4 miliar sebagai 'uang tutup mulut' agar Nikita menyudahi aksinya.
Alhasil ibu lima anak itu pun langsung memberikan uang Rp2 miliar secara transfer di tanggal 14 November 2024 dan Rp2 miliar secara tunai, satu hari setelahnya.
Karena merasa dirugikan, Reza melaporkan Nikita ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 atas dugaan pemerasan dan TPPU.
Pada kesempatan itu, Marulitua Sianturi mengungkapkan bahwa pihaknya belum menerima salinan resmi dari MA atas putusan kasasi.
"Dalam perkara kasasi ini kami sampai hari ini belum menerima salinan resmi putusan kasasi tersebut."
"Yang kami dengar yang kami terima informasi dalam bentuk informasi dari media," ungkap Marulitua Sianturi.
Karena belum meneriman salinan resmi, Marulitua mengaku pihaknya belum bisa mengungkap langkah hukum selanjutnya yang bakal diambil.
Menurutnya Marulitua, pihaknya harus mengkaji terlebih dahulu mengenai pertimbangan atas ditolaknya kasasi.
"Kami belum bisa bersikap sebelum kami menerima salinan putusan kasasi."
"Kami harus lihat dulu apa yang menjadi amar pertimbangan majelis hakim pada Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi," terangnya.
Baca juga: Sempat Kecewa Kasasi Ditolak, Nikita Mirzani Kembali Optimis Bisa Bebas dari Kasus Pemerasan
Untuk sementara ini, pihak Nikita memilih fokus pada sidang gugatan perdata perbuatan melawan hukum (PMH) .
Marulitua menjelaskan, meski putusan kasasi sudah keluar, hal tersebut sama sekali tak melemahkan gugatan perdata yang diajukan Nikita.
Sebab proses hukum kasus pidana yang dilaporkan Reza dengan gugatan perdata yang diajukan Nikita berbeda prosesnya.
"Apakah ini melemahkan kami gugatan kami dalam gugatan perbuatan melawan hukum? Tidak, kami masih optimis gitu," jelasnya.
(Tribunnews.com, Rinanda/Ifan)