TRIBUNNEWS.COM - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengungkap pihaknya mendapat perlawanan setelah DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait kasus seorang videografer bernama Amsal Sitepu, pada Senin (30/3/2026).
Amsal Sitepu merupakan terdakwa dalam kasus dugaan penggelembungan harga atau mark up anggaran desa untuk membuat profil desa-desa di wilayah Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut).
Kini Amsal Sitepu telah divonis bebas oleh Ketua Majelis Hakim dalam sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara (Sumut), Mohammad Yusafrihardi Girsang, karena dinilai tidak bersalah.
Habiburokhman mengungkap ada pihak yang merasa tidak nyaman karena Komisi III DPR RI menggelar RDPU kasus Amsal Sitepu.
Pasalnya hari ini, Rabu (1/4/2026) terdapat sekelompok orang yang melakukan demo di luar gedung DPR.
Habiburokhman mengaku tak tahu apakah kelompok tersebut digerakkan oleh jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo atau tidak.
"Kami melihat adanya perlawanan, mungkin saja dari aparat penegak hukum kotor, yang tidak merasa nyaman dengan aktivitas kami mendengar apa aspirasi rakyat dan menggelar RDPU."
"Hari ini ada sekelompok orang yang melakukan demo di sana. Saya enggak tahu apakah digerakkan oleh Kajari Karo atau tidak ya. Tapi kita akan cek ya," kata Habiburokhman dalam konferensi persnya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (1/4/2026).
Tak hanya perlawanan, Habiburokhman juga mengklaim ada narasi sesat yang coba dibangun oleh jajaran Kejari Karo dalam kasus Amsal Sitepu ini.
Terutama terkait penangguhan penahanan Amsal Sitepu sebelum digelarnya sidang vonis hari ini.
"Lalu ada narasi yang dibangun oleh Kejaksaan di sana ya, oleh (Kejari) Karo ya yang memang sesat. Di antaranya terkait penangguhan penahanan," ungkap Habiburokhman.
Baca juga: Hakim Vonis Bebas Videografer Amsal Sitepu, Komisi III DPR RI Beri Apresiasi
Habiburokhman menegaskan, penangguhan penahanan dalam kasus Amsal Sitepu ini merupakan permohonan dari Komisi III DPR yang dikabulkan oleh Pengadilan.
Ketika sudah dikabulkan, maka Amsal Sitepu seharusnya tidak harus ke Lapas, melainkan langsung bisa dibebaskan.
Namun faktanya, Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan yang menjadi penjamin harus menunggu lama untuk proses pembebasan Amsal Sitepu.
Habiburokhman menuturkan, Hinca Panjaitan sampai harus menunggu Jaksa dari Kejari Karo datang untuk menandatangani berkas.
Tak cukup sampai disitu, pihak Kejari Karo juga dinilainya membuat propaganda agar Komisi III DPR terlihat menyalahi prosedur.
Baca juga: Anggota DPR Minta Jaksa Tak Cari-cari Kesalahan Usai Amsal Sitepu Divonis Bebas
Padahal menurut Habiburokhman, pihak Kejari Karo yang justru terlalu jauh melampaui prosedur substantif.
"Penangguhan penahanan itu kan permohonan dari Komisi III ya, permohonan bahasanya yang dikabulkan oleh hakim, produk pengadilan dikabulkan oleh pengadilan."
"Seharusnya ketika dikabulkan si Amsal ini enggak kembali ke LP lagi. Harusnya saat itu langsung dibebaskan. Tetapi saudara kami Pak Hinca Panjaitan harus menunggu beberapa jam menunggu si Jaksa dari Kejaksaan Negeri Karo ini datang untuk menandatangani berkas."
"Dan mereka membuat propaganda seolah-olah kita menyalahi prosedur padahal merekalah yang terlalu jauh melampaui prosedur secara substantif," jelas Habiburokhman.
Baca juga: Hal yang Akan Dilakukan Amsal Sitepu setelah Divonis Bebas oleh Hakim PN Medan
Ketua Majelis Hakim dalam sidang Tipikor PN Medan, Mohammad Yusafrihardi Girsang menyatakan Amsal Sitepu tidak terbukti bersalah.
Dengan putusan tersebut, videografer yang sempat terjerat kasus penggelembungan dana atau mark up video profil desa di Kabupaten Karo, Sumut, ini divonis bebas.
"Menyatakan terdakwa Amsal Sitepu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan korupsi seperti yang tertuang dalam dakwaan primair dan subsidair Jaksa Penuntut Umum," kata hakim dalam sidang pembacaan vonis yang digelar hari ini, Rabu (1/4/2026).
Senyum sumringah pun langsung keluar dari bibir Amsal yang mendatangi sidang dengan baju putih dan celana hitam ini.
Kini Amsal pun bisa menghirup napas lega setelah divonis bebas oleh majelis hakim PN Medan.
"Dua membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum. Memulihkan hak hak terdakwa, kedudukan harkat dan martabat," kata hakim.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) menilai Amsal melakukan korupsi dan melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan dakwaan subsider.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Muhammad Renald Shiftanto)