TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Ratusan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Nusa Tenggara Barat (NTB) dihentikan operasionalnya oleh Badan Gizi Nasional (BGN) setelah ditemukan tidak memenuhi persyaratan teknis.
Mayoritas dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) tersebut belum mengantongi sertifikat laik higiene sanitasi (SLHS) serta tidak memenuhi standar instalasi pengolahan air limbah (IPAL).
Kepala Satuan Tugas Makan Bergizi Gratis (MBG) NTB, Fathul Gani, menjelaskan bahwa penghentian ini merupakan hasil evaluasi bertahap yang dilakukan BGN terhadap operasional dapur MBG di daerah.
“Intinya suratnya sudah kita terima, ini panjang prosesnya mengapa BGN mensuspensi atau memberhentikan sementara 302 SPPG ini yang sebelumnya sudah 28 diberhentikan juga,” kata Fathul, Rabu (1/4/2026).
Selain belum memiliki SLHS dan IPAL, Satgas juga menemukan sejumlah SPPG yang sebenarnya telah memenuhi syarat, namun belum mengunggah dokumen pendukung ke sistem.
Fathul meminta seluruh pengelola dapur segera melengkapi dan mengunggah dokumen agar operasional dapat kembali berjalan. Ia juga menekankan pentingnya peran Satgas di tingkat kabupaten hingga kecamatan untuk aktif melakukan sosialisasi.
“Kita minta aktif mensosialisasikan agar tidak terjadi penghentian sementara,” ujarnya.
Baca juga: Unggah Video Menu MBG di Sosmed, 2 Warga Lombok Tengah Dilaporkan ke Polisi
Dampak dari kebijakan ini cukup signifikan. Ratusan ribu penerima manfaat untuk sementara tidak mendapatkan layanan MBG karena distribusi tidak dialihkan ke dapur lain.
“Penerima manfaat tidak menerima dulu, artinya diliburkan, ini konsekuensi dari yang tidak memenuhi syarat,” jelasnya.
Saat ini, tercatat sebanyak 736 dapur SPPG telah berdiri di NTB, namun hanya 633 yang sempat beroperasi. Dari jumlah tersebut, hampir setengahnya kini dihentikan sementara karena belum memenuhi standar yang ditetapkan.
Di sisi lain, Satgas juga melakukan pengawasan terhadap operasional dapur agar penggunaan bahan baku tidak mengganggu mekanisme pasar dan memicu kenaikan harga bahan pokok.
(*)