TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah dorong efisiensi energi lewat pola kerja baru karyawan swasta diimbau WFH seminggu sekali tanpa mengurangi hak.
Kementerian Ketenagakerjaan mengimbau perusahaan swasta menerapkan kerja dari rumah atau work from home satu hari dalam sepekan.
Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor M6HK04/III Tahun 2026 tentang Work From Home dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja.
Baca juga: Pemkot Tomohon Masih Tunggu Edaran Resmi Terkait WFH ASN, Ikuti Instruksi Berjenjang
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebut pelaksanaan WFH diserahkan kepada masing-masing perusahaan sesuai kondisi operasional.
"Para pimpinan perusahaan swasta, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah, diimbau untuk satu menerapkan work from home WFH bagi pekerja atau buruh selama satu hari kerja dalam satu minggu sesuai kondisi perusahaan dan jam kerja WFH diatur oleh perusahaan," ujarnya dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu (1/4/2026).
Yassierli menegaskan, kebijakan ini tidak memengaruhi gaji maupun hak pekerja.
"Bagi pekerja atau buruh yang melaksanakan WFH tetap menjalankan pekerjaan sesuai dengan tugas dan wajibannya. perusahaan tetap memastikan kinerja, produktifitas, serta kualitas layanan agar tetap terjaga," tambahnya.
Pelaksanaan WFH tidak mengurangi hak cuti tahunan pekerja.
Sejumlah sektor dikecualikan dari imbauan ini. Sektor kesehatan tetap bekerja normal, termasuk rumah sakit, klinik, tenaga medis, dan farmasi.
Sektor energi seperti bahan bakar minyak, gas, dan listrik juga tidak masuk dalam skema WFH.
Pengecualian berlaku untuk sektor infrastruktur dan pelayanan masyarakat, seperti jalan tol, air bersih, dan pengelolaan sampah.
Sektor perdagangan bahan pokok, pasar, serta pusat perbelanjaan juga tetap beroperasi langsung.
Industri dan sektor produksi yang membutuhkan kehadiran fisik pekerja tidak menerapkan WFH.
Pengecualian juga mencakup sektor jasa, perhotelan, pariwisata, keamanan, serta usaha makanan dan minuman seperti restoran dan kafe.
Transportasi dan logistik, termasuk angkutan penumpang, barang, pergudangan, dan jasa pengiriman tetap berjalan normal.
Sektor keuangan seperti perbankan, lembaga keuangan nonbank, asuransi, pasar modal, dan perusahaan efek juga tidak menerapkan WFH.
"Dan yang terakhir teknis pelaksanaan WFA diatur oleh masing-masing perusahaan," tuturnya.
Pemerintah resmi memutuskan kebijakan bekerja dari rumah (Work From Home/WFH) setiap hari Jumat untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kebijakan ini dibuat dalam rangka penghematan guna merespons tingginya harga minyak dunia imbas perang di Kawasan Timur Tengah.
Kebijakan pun diambil setelah arahan Presiden Prabowo Subianto agar Indonesia bersiap meski stok Bahan Bakar Minyak (BBM) di dalam negeri aman.
Dalam sidang kabinet paripurna terakhir, Kepala Negara bahkan menganalogikan yang dilakukan Pakistan pada masa krisis.
Negara itu telah menganggap perang yang berkecamuk antara AS-Iran sebagai "critical measures". WFH, menjadi salah satu langkah yang diambil Pakistan.
Negara itu memberlakukan 50 persen work from home (WFH) bagi kantor pemerintah dan perusahaan swasta.
Hari kerja pun dipotong menjadi 4 hari. Di sisi lain, Pakistan juga menghemat BBM.
"Jadi mereka menganggap ini sudah kritis, jadi dikatakan critical measures. Seolah bahwa ini bagi mereka sudah seperti kita dulu waktu Covid-19," kata Prabowo dalam sidang Kabinet paripurna di Istana Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (13/3/2026) lalu.
Adapun kebijakan WFH untuk ASN di Indonesia diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto melalui konferensi pers secara daring dari Seoul, Korea Selatan, Selasa (31/3/2026) malam.
Ia menyebut, WFH berlaku setiap hari Jumat per minggu.
Menurut Airlangga, kebijakan WFH ini juga diatur dalam Surat Edaran (SE) Menpan RB dan SE Menteri Dalam Negeri.
"Penerapan WFH bagi ASN di instansi pusat dan daerah yang dilakukan sebanyak 1 hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat," kata Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto, Selasa.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan, keputusan WFH berlaku mulai 1 April.
Keputusan dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah yang ditandatangani 31 Maret 2026 ditujukan kepada kepala daerah seluruh Indonesia.
"Kami sudah menandatangani surat edaran Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah per tanggal 31 Maret 2026 hari ini," ucap Tito dalam konferensi pers yang sama.
Tito menyampaikan, setiap gubernur, bupati, dan wali kota diminta ikut mendorong terciptanya tujuan pelaksanaan WFH ini.
WFH kata Tito, ditujukan untuk transformasi budaya kerja ASN yang efektif dan efisien, akselerasi layanan digital pemerintah daerah, efisiensi sumber daya, mengurangi polusi akibat berkurangnya mobilitas, serta mendorong ASN memiliki budaya hidup sehat.
-
WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini