TRIBUNMANADO.CO.ID - Kejati Sulut telah menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi dana stimulan untuk korban bencana Gunung Ruang, Sitaro, Sulawesi Utara (Sulut).
Tiga di antaranya sudah ditahan.
Namun Kejati tak sampai di situ.
Kemungkinan penambahan jumlah tersangka masih terbuka lebar.
Kode keras datang dari Kajati Sulut Jacob Hendrik Pattipeilohy.
Diwawancarai Tribun Manado Selasa (31/3/2026) malam, Jacob memberi sinyal adanya penambahan tersangka.
"Banyak, hari ini empat," kata dia.
Ungkap dia, pengungkapan kasus itu akan jalan terus.
Yang bertanggung jawab akan diburu hingga lubang semut.
"Siapapun yang terlibat dan ada buktinya akan kita usut," kata dia.
Sebutnya, kasus ini berpotensi punya muatan pemberatan.
Dikarenakan dilakukan pada korban bencana.
Diketahui, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi penyaluran dana bantuan erupsi Gunung Ruang di Kabupaten Kepulauan Sitaro, Selasa (31/3/2026).
Mereka adalah mantan Pj Bupati Sitaro sekaligus Kepala BPBD Sulut, Joy Oroh; Sekda Sitaro, Denny Kondoj; dan pengusaha Deni Tondolambung.
Ketiganya keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 19.30 WITA dengan menggunakan rompi merah muda.
Para tersangka langsung dikawal pihak Kejati Sulut dan tentara masuk ke mobil tahanan.
Joy Oroh sempat menyapa wartawan saat keluar, meski irit bicara.
"Nanti ya, silakan tanyakan kepada penyidik saja," katanya sambil tersenyum dan melambaikan tangan.
Sedangkan dua lainnya, keluar ruangan sembari menunduk.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulut, Zein Yusri Munggaran, menyebut tersangka ditahan selama 20 hari.
"Penahanan dilakukan untuk memperlancar proses yang masih terus berjalan," ujarnya.
Keluarga Joy Oroh Tempuh Upaya Hukum
Keluarga mantan Penjabat Bupati Sitaro Joy Oroh melakukan upaya hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana stimulan untuk korban bencana Gunung Ruang di Sitaro menunjuk pengacara kenamaan Dr Santrawan Paparang SH, MH, MKn dari kantor pengacara Paparang-Hanafie & Partners sebagai kuasa hukum.
Hal ini diungkap Santrawan kepada Tribun Manado via WhatsApp (WA), pada Rabu (1/4/2026).
"Seorang keluarga Pak Joy menelepon saya untuk menelaah kasus ini dan menjadi kuasa hukum," kata dia.
Santrawan kemudian berkomunikasi dengan Maya Rumengan, istri Joi Oroh.
Dari keterangan Maya, diketahui bilamana uang sebesar 30 M masih lengkap di bank saat Oroh mengakhiri masa jabatan.
"Ketika bapak Joi mengakhiri masa jabatan dana Rp 30 Miliar masih ada lengkap di bank, malah disebutkan dana belum digunakan sebab terblokir,” kata dia.
Pengacara yang banyak berkiprah di Jakarta ini coba menganalisis kasus itu.
Terdapat sejumlah kejanggalan.
“Logikanya, tidak bisa cair. Kalau terblokir, siapa yang mencairkan serta menyalurkan dana tersebut?," kata dia.
Ungkap Santrawan, hal itu akan dibuktikan di pengadilan.
Dia pun mempertanyakan apakah penetapan tersangka hanya empat orang atau adakah pejabat lainnya di Sitaro di balik perkara ini.
"Yang jelas, dalam waktu dekat ini kita akan mengambil langkah pembelaan perkara ini. Karena kami akan membongkar sampai ke akar-akarnya,” kata Dosen Ilmu Hukum di Pasca Sarjana S2 dan S3 di sejumlah Universitas di Jakarta Ini.
(TribunManado.co.id/Art)
WhatsApp TribunManado.co.id : KLIK