SURYAMALANG.COM, JOMBANG - Kebijakan WFH ASN resmi berlaku mulai 1 April 2026 sesuai Surat Edaran Mendagri Tito Karnavian.
ASN daerah diwajibkan bekerja dari rumah setiap Jumat, kecuali unit layanan publik yang tetap beroperasi langsung.
Pemkab Jombang memastikan langkah implementasi segera dilakukan dengan dukungan sistem digitalisasi birokrasi.
Kebijakan ini diharapkan mampu menekan konsumsi energi sekaligus menjaga kualitas pelayanan masyarakat.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, resmi menerbitkan kebijakan baru terkait transformasi budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 800.1.5/3349/SJ yang ditetapkan pada 31 Maret 2026.
Dalam edaran tersebut, ASN diwajibkan menerapkan pola kerja Work From Home (WFH) selama satu hari dalam sepekan. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden RI terkait efisiensi nasional, penghematan energi, serta upaya menekan polusi udara.
Mendagri menginstruksikan gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia untuk menyesuaikan sistem kerja kedinasan melalui kombinasi fleksibilitas lokasi kerja. Hari Jumat ditetapkan sebagai hari pelaksanaan WFH secara nasional bagi ASN daerah.
"Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan dilakukan melalui pola kerja WFH sebanyak satu hari dalam satu minggu, yaitu setiap hari Jumat," demikian bunyi salah satu poin dalam surat edaran tersebut.
Di Kabupaten Jombang, pemerintah daerah menyatakan siap menindaklanjuti kebijakan tersebut. Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Jombang, Agus Purnomo, mengatakan pihaknya segera melakukan langkah implementasi di tingkat daerah.
"Segera akan kami tindak lanjuti surat edaran Mendagri," ucapnya saat dikonfirmasi terpisah oleh Tribunjatim.com pada Rabu (1/4/2026).
Ia menambahkan, WFH bukan hal baru bagi ASN di Jombang, pengalaman penerapan kerja dari rumah saat pandemi Covid-19 menjadi bekal dalam menjalankan kebijakan ini.
"Kita sudah punya pengalaman saat covid dulu," katanya.
Pemerintah daerah juga akan melakukan sosialisasi kepada seluruh ASN, dan secepatnya bakal memperlakukan aturan tersebut.
"Secepatnya akan mulai diberlakukan minggu depan," kata Agus.
Dalam surat edaran menyebut, meski bekerja dari rumah, kinerja ASN tetap diukur berdasarkan capaian output, bukan kehadiran fisik.
Untuk mendukung hal tersebut, pemerintah mengandalkan digitalisasi birokrasi melalui sistem e-office dan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Selain pengaturan WFH, surat edaran tersebut juga mengatur langkah efisiensi lainnya. Perjalanan dinas dalam negeri dibatasi maksimal 50 persen, sementara perjalanan luar negeri dipangkas hingga 70 persen.
ASN juga didorong menggunakan kendaraan listrik, transportasi umum, atau sepeda, serta membatasi penggunaan kendaraan dinas hingga 50 persen.
Kepala daerah turut diminta menggelar Hari Bebas Kendaraan Bermotor guna mendukung pengurangan emisi sekaligus mendorong aktivitas ekonomi masyarakat.
Namun demikian, kebijakan WFH tidak berlaku bagi unit layanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Layanan kesehatan, pemadam kebakaran, penanggulangan bencana, ketertiban umum, serta layanan administrasi kependudukan dan perizinan tetap diwajibkan bekerja dari kantor secara penuh.
Kebijakan ini mulai berlaku efektif per 1 April 2026 dan akan dievaluasi setiap dua bulan. Pemerintah daerah diwajibkan melaporkan pelaksanaannya secara berjenjang, mulai dari bupati/wali kota kepada gubernur, hingga gubernur kepada Menteri Dalam Negeri.
Kebijakan ini diharapkan mampu menekan beban operasional perkantoran seperti penggunaan listrik, air, dan bahan bakar, tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.
(SURYAMALANG.COM/Anggit Puji Widodo)