DAFTAR Tarif Listrik PLN Berlaku Mulai 1 April 2026 untuk Semua Golongan Pelanggan
Frida Anjani April 01, 2026 04:35 PM

 

SURYAMALANG.COM - Mulai 1 April 2026, tarif listrik PLN untuk seluruh golongan pelanggan tidak mengalami kenaikan.

Plt Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyebut kebijakan ini diambil setelah mempertimbangkan kondisi ekonomi makro.

Penetapan tarif tetap juga menjadi upaya menjaga daya beli masyarakat.

Pemerintah mengajak masyarakat bijak menggunakan listrik agar pasokan energi tetap terjaga.

Plt Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, memastikan tarif listrik tidak mengalami perubahan dibandingkan periode sebelumnya.

“Masyarakat tidak perlu cemas, karena Pemerintah telah menetapkan tarif listrik periode triwulan II tahun 2026 tetap,” ujar Tri Winarno, dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM.

Keputusan ini berlaku untuk seluruh pelanggan PLN, baik prabayar maupun pascabayar.

Besaran tarif tidak membedakan jenis pembayaran, hanya berbeda berdasarkan golongan dan daya.

“Penetapan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat jelang Hari Raya Idul Fitri, setelah mempertimbangkan berbagai parameter ekonomi makro. Kami juga mengimbau masyarakat menggunakan listrik secara efisien sebagai bagian dari upaya mendukung ketahanan energi nasional.” jelasnya.

Berikut ini rincian besaran tarif listrik per 1 April 2026

1. Tarif Listrik Pelanggan Rumah Tangga

R-1/TR kecil 900 VA-RTM: Rp 1.352/kWh

R-1/TR kecil 1.300 VA: Rp 1.444,70/kWh

R-1/TR kecil 2.200 VA: Rp 1.444,70/kWh

R-2/TR menengah 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53/kWh

R-3/TR/TM besar >6.600 VA: Rp 1.699,53/kWh

2. Tarif Listrik Pelanggan Bisnis

B-2/TR kecil 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.444,70/kWh

B-3/TM/TT menengah >200 kVA: Rp 1.114,74/kWh

3. Tarif Listrik Pelanggan Industri

I-3/TM >200 kVA: Rp 1.114,74/kWh

I-4/TT >30.000 kVA: Rp 996,74/kWh

4. Tarif Listrik Fasilitas Pemerintah & Penerangan Jalan

P-1/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.699,53/kWh

P-2/TM >200 kVA: Rp 1.522,88/kWh

P-3/TR (PJU): Rp 1.699,53/kWh

L/TR, TM, TT (berbagai tegangan): Rp 1.644,52/kWh

5. Tarif Listrik Pelayanan Sosial

S-1/TR 450 VA: Rp 325/kWh

S-1/TR 900 VA: Rp 455/kWh

S-1/TR 1.300 VA: Rp 708/kWh

S-1/TR 2.200 VA: Rp 760/kWh

S-1/TR 3.500 VA–200 kVA: Rp 900/kWh

S-2/TM >200 kVA: Rp 925/kWh

6. Tarif Listrik Subsidi Rumah Tangga

R-1/TR 450 VA: Rp 415/kWh

R-1/TR 900 VA: Rp 605/kWh

Perhitungan kWh Token Rp 50.000 di Jakarta

Token listrik dikenakan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) sesuai daerah:

Sampai 2.200 VA: 2,4 persen

3.500–5.500 VA: 3 persen

6.600 VA: 4 persen

Rumus:

(Nominal token – PPJ) ÷ tarif dasar listrik = kWh yang diperoleh

Contoh kWh yang didapat dari token Rp 50.000 untuk pelanggan rumah tangga non-subsidi di Jakarta:

900 VA: (50.000 – 1.200) ÷ 1.352 ≈ 36,09 kWh
1.300–2.200 VA: (50.000 – 1.200) ÷ 1.444,70 ≈ 33,78 kWh
3.500–5.500 VA: (50.000 – 1.500) ÷ 1.699,53 ≈ 28,54 kWh
>6.600 VA: (50.000 – 2.000) ÷ 1.699,53 ≈ 28,24 kWh

(SURYAMALANG.COM/TRIBUNMEDAN.COM)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.