SURYA.CO.ID - Ini lah rekam jejak Ono Surono, Wakil Ketua DPRD Jawa Barat yang rumahnya digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Rabu (1/4/2026).
Rumah Ono Surono yang digeledah ini terletak di Bandung, Jawa Barat.
Penggeledahan tersebut terkait dengan kasus dugaan suap ijon proyek di Pemkab Bekasi yang menyeret Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.
Kabar penggeledahan ini diakui Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu.
“Hari ini Rabu (1/4), Penyidik melakukan penggeledahan di rumah ONS (Ono Surono) yang merupakan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, yang berlokasi di Kota Bandung,” katanya.
• Sosok Ono Surono, Ketua DPD PDIP Jabar yang Dicecar KPK Terkait Kasus Suap Bupati Bekasi Ade Kuswara
“Kami akan update perkembangannya,” ujar dia.
Sebelumnya, Ono Surono juga diperiksa KPK terkait kasus ini pada Kamis (15/1/2026).
Ono dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi pada perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta gratifikasi yang menyeret Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang.
Usai keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Ono mengungkapkan bahwa penyidik mengajukan belasan pertanyaan yang berkaitan dengan peran dan kewenangannya sebagai pimpinan partai politik di tingkat provinsi.
"Sekitar 15 (pertanyaan) ya. Ya seputar terkait dengan tugas-tugas (sebagai Ketua DPD PDIP)," ujar Ono kepada awak media, dilansir SURYA.co.id dari Tribunnews.
Ketika ditanya lebih jauh mengenai substansi pemeriksaan, Ono mengakui bahwa penyidik KPK turut menyinggung dugaan aliran dana dalam kasus tersebut.
"Iya ada beberapa lah yang ditanyakan. Termasuk aliran uang? Iya," ucapnya.
Namun, Ono memilih tidak membeberkan detail mengenai asal-usul aliran dana yang dimaksud, termasuk apakah terkait dengan anggota DPRD Kabupaten Bekasi Fraksi PDIP, Nyumarno, atau langsung berasal dari tersangka Ade Kuswara Kunang.
Ia meminta awak media untuk mengonfirmasi lebih lanjut kepada pihak KPK.
Saat dipertegas apakah dana tersebut mengalir ke rekening pribadi atau ke kas partai, Ono memberikan bantahan tegas.
"Tidak ada aliran," ucapnya.
Ono Surono lahir di Indramayu, Jawa Barat pada 24 Agustus 1974.
Ia merupakan kader senior PDI Perjuangan yang telah aktif sejak 1998, dimulai dari posisi Wakil Bendahara di anak cabang PDIP Kecamatan Indramayu.
Mengutip situs resmi DPR RI, Ono Surono menyelesaikan pendidikan sarjananya di Universitas Trisakti pada tahun 1996.
Ia kemudian melanjutkan studi ke Sekolah Tinggi Teknologi Cirebon dan lulus pada 2012.
Sebelum meniti karier politik, Ono Surono dikenal sebagai pengusaha di bidang perikanan dan pertambangan sejak era 1990-an.
Ia juga sempat bekerja di koperasi hingga tahun 2017.
Kini, selain menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono juga tercatat sebagai anggota Komisi IV DPR RI untuk periode 2019–2024.
Perjalanan panjangnya di dunia politik menjadikannya salah satu tokoh penting di PDIP, khususnya di wilayah Jawa Barat.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, HM Kunang (Ayah Bupati), dan Sarjan selaku pihak swasta sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek di Bekasi.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, kasus suap ini bermula saat Ade Kuswara menjalin komunikasi dengan Sarjan selaku pihak swasta penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
Dari komunikasi tersebut, dalam rentang 1 tahun terakhir, Bupati Ade rutin meminta ijon paket proyek kepada Sarjan melalui perantara HM Kunang.
“Total ijon yang diberikan oleh Sarjan kepada Bupati Ade bersama-sama HM Kunang mencapai Rp 9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara,” kata Asep, 21 Desember 2025.
Selain aliran dana tersebut, sepanjang tahun 2025, Bupati Ade juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya, yang berasal dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp4,7 miliar.
Dengan demikian, total uang yang diterima Bupati Ade mencapai Rp 14,2 miliar.
Atas perbuatannya, Bupati Ade Kuswara bersama-sama HM Kunang selaku pihak penerima disangkakan Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, Sarjan selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK. (kompas.com/tribun jabar)