Pemerintah resmi mengimbau agar karyawan BUMN dan swasta juga turut melaksanakan kebijakan work form home (WFH) satu hari per pekan.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan WFH itu bisa dilaksanakan tak harus hari Jumat.
Pernyataan itu disampaikan Yassierli pada Rabu (1/4).
"Para pimpinan perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) diimbau menerapkan work from home (WFH) bagi pekerja atau buruh selama 1 hari kerja dalam 1 minggu sesuai kondisi perusahaan," katanya.
"Jam kerja diatur perusahaan dengan ketentuan (a) upah atau gaji dan hak lainnya tetap digaji sesuai ketentuan. (b) Pelaksanaan WFH tidak mengurangi cuti tahunan," tegasnya