SURYA.co.id, SURABAYA - Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, memimpin kerja bakti massal serentak di Surabaya, Rabu (1/4/2026).
Berlangsung di Tempat Penampungan Sampah Sementara (TPS), Wali Kota Eri terlihat kesal dengan kondisi TPS yang jauh dari kesan tertata.
Ada dua TPS yang ditata langsung oleh Wali Kota Eri, yakni TPS Rangkah dan TPS Simpang Dukuh.
Wali Kota menyesalkan masih adanya tumpukan sampah, gerobak sampah (geledekan), hingga barang-barang rongsokan yang diduga merupakan titipan petugas kebersihan.
Bahkan, beberapa sampah berukuran besar terlihat menumpuk di area TPS.
Baca juga: Polsek Wiyung Tangkap Maling Motor Juragan Toko Parfum di Lakarsantri Surabaya
Melihat kondisi tersebut, Wali Kota langsung memerintahkan jajaran untuk mengangkut sampah menuju Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Benowo.
Ia juga mengembalikan masing-masing gerobak sampah ke RW asalnya.
Pada kegiatan tersebut, ia menginstruksikan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk membuat aturan terkait pengelolaan TPS.
TPS tidak boleh lagi semrawut dan kelebihan kapasitas, melainkan harus digunakan sesuai fungsi dan peruntukkannya.
Cak Eri menegaskan bahwa TPS hanya diperuntukkan bagi sampah rumah tangga sehari-hari, seperti sampah dapur, kertas, dan sampah domestik lainnya.
Barang berukuran besar seperti kasur, kursi, lemari, dan perabot rumah tangga bekas tidak boleh dibuang di TPS, melainkan harus langsung dibuang ke TPA.
"Kalau ada kasur ada kursi itu bukan dibuang di TPS tapi kewajiban orang setiap warga itu adalah membuang sampah ke TPA yang sudah ditetapkan tempatnya. Jadi TPS itu adalah tempat pembuangan sementara untuk sampah rumah tangga bukan barang-barang yang di rumah tangga sudah enggak dipakai,” tegas Eri.
Berdasarkan aturan, produksi sampah maksimal sekitar 0,6 kilogram per orang per hari.
Dari angka tersebut, DLH akan menghitung apakah volume sampah dari suatu wilayah masih wajar atau tidak.
Jika melebihi, maka diduga ada sampah non-rumah tangga yang ikut dibuang ke TPS.
"Setiap gerobak RW yang akan dibawa itu volumenya berapa dibandingkan dengan volume orang yang ada di RW itu. Berarti kalau lebih ada tambahan sampah dari luar. Karena tidak mungkin orang membuat sampah lebih banyak dari jumlah penduduknya,” ujar pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) Surabaya tersebut.
Eri juga menegaskan tempat usaha non-rumah tinggal seperti kafe, restoran, rumah makan, hingga pusat perbelanjaan tidak diperbolehkan membuang sampah ke TPS.
Mereka wajib mengangkut sampah sendiri menggunakan jasa pengangkut swasta dan membuang langsung ke TPA.
“Yang namanya non rumah tinggal seperti kafe, rumah makan itu tidak buang di TPS. Mereka punya kewajiban buang sampahnya sendiri. Makanya mall itu ada angkutan sendiri dari pihak swasta. Kalau dibebankan semua di TPS, tidak akan mampu dan TPS akan kotor terus,” tegasnya.
Selain itu, Pemkot Surabaya juga akan menerapkan jadwal pembuangan sampah ke TPS berdasarkan RW. Setiap RW akan memiliki jam buang sampah masing-masing. Petugas TPS akan menolak sampah yang datang di luar jadwal tersebut.
“Semua TPS nanti akan ada jam buang sampah per RW. Kalau di luar jam itu kita akan tolak. Jadi buang sampah tidak seenaknya, tapi mengikuti jam. Sehingga sesuai dengan jam pengangkutan, TPS itu bisa bersih terus,” kata Wali Kota dua periode ini.
Pemkot juga akan menempatkan penjaga di setiap TPS untuk memastikan jadwal pembuangan berjalan sesuai aturan.
Petugas akan menanyakan asal RW pengangkut sampah dan hanya memperbolehkan membuang sampah sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Selain itu, Eri juga akan menertibkan truk pengangkut sampah.
Truk yang boleh beroperasi hanya truk yang memiliki stiker resmi dari Dinas Lingkungan Hidup sebagai tanda telah lolos uji kelayakan operasional.
“Truk yang boleh beroperasi itu yang ada stikernya. Kalau tidak ada stiker kita hentikan. Berarti truknya tidak layak. Harus uji kelayakan dulu baru dikasih stiker,” ujarnya.
Wali Kota juga meminta petugas gerobak (geledekan) untuk tidak menempatkan gerobak di TPS.
Sebab, apabila seluruh RW melakukan hal tersebut, maka TPS akan penuh.
"Semua RW, yang namanya geledekan, ojo didekek nang TPS. TPS-nya enggak cukup. Wong awak e dewe punya kewajiban, makanya setiap RW/RT, kalau ada namanya geledekan ya golek enggon, digawe tempatnya geledekan," tegas pria asli Surabaya ini.
“Geledekan ya nggak didekek nang nggone TPS. Akhire TPS-e gak nok nggone. Ini nggak boleh lagi. Masing-masing RW harus menyimpan geledekannya sendiri,” katanya.
Menurut mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya ini, mekanisme serupa nantinya akan diterapkan di seluruh TPS di Surabaya. Dengan demikian, TPS bisa lebih tertata dan masyarakat diharapkan lebih tertib dalam pengelolaan sampah.