Pria Beristri Tega Setubuhi Gadis Belia
Ajie Gusti Prabowo April 01, 2026 05:50 PM

SIMPANG RIMBA, BABEL NEWS - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangka Selatan mengamankan, SP (31) warga Kecamatan Simpang Rimba. Pria ini diamankan setelah melakukan perbuatan bejatnya dengan mensetubuhi anak di bawah umur sebanyak lima kali.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Bangka Selatan, Iptu GJ Budi mengatakan, peristiwa ini terungkap setelah orangtua korban mencurigai aktivitas anaknya sebut saja Mawar (14) di belakang rumahnya. Kasus ini menjadi perhatian karena terjadi berulang kali dalam kurun waktu tertentu.

"Benar, kami telah berhasil mengamankan seorang terduga pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Simpang Rimba," kata GJ Budi, Senin (30/3) sore. 

GJ Budi membeberkan peristiwa tersebut bermula pada Senin (15/12/2025) sekitar pukul 16.00 WIB di belakang rumah pelapor di Kecamatan Simpang Rimba. Korban diduga menjadi korban persetubuhan oleh tetangganya sendiri inisial SP (31), yang berprofesi sebagai petani dan telah beristri. Beberapa bulan setelahnya tepatnya pada Minggu (22/2) sekitar pukul 06.30 WIB saat orangtua korban, melihat anaknya pergi ke belakang rumah.

Setelah satu jam tidak kembali, pelapor merasa khawatir hingga korban akhirnya pulang sekitar pukul 07.30 WIB melalui jalur belakang rumah. Orangtua korban kemudian menanyakan aktivitas anaknya, namun awalnya tidak mendapat jawaban. Setelah diinterogasi dan dilakukan pendekatan khusus korban akhirnya mengaku ia dipanggil pelaku melalui telepon untuk bertemu di belakang rumah. "Di belakang rumah korban diberikan uang tunai oleh pelaku," jelas GJ Budi.

Tak percaya begitu saja kedua orangtua korban kemudian menggali informsi lebih jauh. Dalam pengakuannya, korban menyebut pelaku kerap memberikan uang asalkan korban mau disetubuhi oleh pelaku. Korban juga mengungkapkan bahwa tindakan itu telah terjadi berulang kali dan bukan kejadian pertama. Dari keterangan korban, aksi tersebut telah berlangsung sekitar lima kali dengan pola yang sama sejak beberapa bulan terakhir.

Mengetahui hal tersebut, pelapor segera melaporkan kejadian itu ke Polres Bangka Selatan. Perkembangan kasus berlanjut pada Jumat (27/3) ketika pelaku SP menyerahkan diri ke pihak kepolisian. Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya kepada penyidik. Polisi kemudian melakukan gelar perkara dan menetapkan SP sebagai tersangka.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan aksi persetubuhan telah dilakukan sebanyak lima kali sejak akhir tahun 2025," jelas GJ Budi.

Dari hasil penyelidikan, diketahui motif pelaku adalah karena tertarik dengan korban. Kedekatan tempat tinggal antara pelaku dan korban diduga mempermudah pelaku dalam menjalankan aksinya tanpa menimbulkan kecurigaan. 

Selain itu, korban yang masih di bawah umur menjadi sasaran dengan bujuk rayu berupa uang tunai dengan besaran bervariasi hingga ratusan ribu rupiah. "Hubungan korban dan pelaku ini tidak berpacaran. Motif Tertarik dengan kecantikan korban," sebutnya. (u1)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.