Ngaku Jadi Dukun Pengganda Uang, Mahfud Produksi 12 Ribu Lembar Uang Palsu di Hotel Kemang Bogor
Jaisy Rahman Tohir April 01, 2026 05:52 PM

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Praktik produksi belasan ribu uang palsu di sebuah hotel di kawasan Kemang, Kabupaten Bogor, terbongkar.

Dalam kasus ini, Subdit Ekonomi dan Perbankan (Ekbank) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menangkap dan menetapkan pria berinisial MP alias Mahfud (39) sebagai tersangka.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Martuasah Hermindo Tobing mengatakan, tersangka uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 12.191 lembar.

"Jadi kalau dikumpulkan yang di hadapan rekan-rekan tersebut ada uang palsu dengan pecahan Rp 100 ribu senilai Rp 650 juta," kata Martuasah saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (1/4/2026).

Pelaku memproduksi uang palsu menggunakan tiga rim kertas ukuran A4 dan printer. Uang palsu yang telah dicetak kemudian dipotong hingga menyerupai uang asli.

Martuasah mengungkapkan, modus tersangka dalam mengedarkan uang palsu tersebut yakni dengan mengaku sebagai dukun pengganda uang.

Untuk meyakinkan para korbannya, pelaku juga menyiapkan boks berukuran besar yang sebelumnya telah diisi uang palsu.

"Rencananya akan diedarkan di masyarakat dengan cara seolah-olah penggandaan uang atau praktik dukun," ungkap Martuasah.

"Jadi memancing para korban bahwa yang bersangkutan bisa menggandakan uang apabila mungkin para korban memberikan sejumlah nominal uang sehingga yang bersangkutan pelaku bisa menggandakan uang," imbuh dia.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Tersangka dijerat Pasal 374 KUHP dan Pasal 375 Jo Pasal 20 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.