TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Penyidik Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dengan tersangka dokter Richard Lee ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
Pelimpahan berkas perkara itu dilakukan pada Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
"Berkas perkara DRL sudah dilimpahkan ke Kejati Banten pada hari Selasa 31 Maret 2026 kemarin sekira pukul 13.00," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Rabu (1/4/2026).
Budi menjelaskan, penyidik telah memperpanjang masa penahanan Richard Lee selama 40 hari ke depan terhitung sejak 26 Maret 2026.
"Untuk saudara DRL, ada perpanjangan penahanan yang dilakukan penyidik selama 40 hari ke depan terhitung sejak tanggal 26 Maret 2026 hingga 5 Mei 2026," ujar Budi.
Saat ini, polisi masih menunggu hasil pemeriksaan berkas perkara yang dilakukan Kejaksaan.
"Kita masih menunggu terkait berkas perkara tersebut apakah sudah dinyatakan lengkap atau masih harus pemenuhan. Sehingga penyidik mengambil langkah untuk perpanjangan penahanan 40 hari ke depan," ucap Budi.
Richard Lee sebelumnya dianggap menghambat proses penyidikan karena mangkir pemeriksaan polisi pada 3 Maret 2026.
Di hari yang sama, Richard Lee justru melakukan live di media sosial TikTok.
Selain itu, Budi menyebut Richard Lee juga tak memenuhi wajib lapor pada 23 Februari 2026 dan 5 Maret 2026. Berbagai alasan itulah yang membuat polisi memutuskan untuk menahan Richard Lee.
"Atas dasar hal tersebut, terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 di rutan Polda Metro Jaya," ungkap Budi.
Sebelum ditahan, Richard Lee lebih dulu menjalani pemeriksaan kesehatan yang meliputi pengecekan tensi darah, saturasi, dan suhu tubuh dengan hasil normal dan dapat melakukan aktivitas seperti biasa.
"Sebelum dilakukan penahanan, barang-barang pribadi tersangka yang tidak terkait proses pembuktian penyidikan telah dititipkan kepada kuasa hukum," ujar Budi.