TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan kembali menghadirkan kebijakan strategis yang ditujukan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), program keringanan pajak kendaraan bermotor tahun 2026 resmi digulirkan dengan berbagai insentif menarik yang dapat dimanfaatkan oleh pemilik kendaraan di wilayah tersebut.
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang memiliki kendaraan pribadi, karena pemerintah memberikan potongan cukup besar terhadap kewajiban pajak yang harus dibayarkan.
Dengan adanya program ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dalam memenuhi kewajiban administrasi kendaraan sekaligus mengurangi tunggakan pajak.
Berdasarkan informasi yang disampaikan melalui akun Instagram resmi @bapendakalselofficial, program Diskon Pajak Kendaraan Bermotor 2026 mulai diberlakukan sejak 31 Maret hingga 30 September 2026.
• Kalimantan Barat Jadi Tuan Rumah Event Voli AVC Men’s Champions League 2026
Dalam pengumuman tersebut, pemerintah daerah menyampaikan bahwa program ini merupakan bentuk komitmen untuk memberikan kemudahan dan keringanan bagi masyarakat Kalimantan Selatan.
Selama periode program berlangsung, masyarakat dapat menikmati sejumlah insentif yang telah disiapkan.
Salah satu di antaranya adalah potongan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 24 persen khusus untuk kepemilikan sepeda motor pribadi.
Selain itu, pemerintah juga memberikan diskon pada Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 37,5 persen, yang tentu sangat membantu masyarakat yang sedang atau akan melakukan proses balik nama kendaraan.
Program ini tidak hanya bertujuan memberikan keringanan finansial, tetapi juga diharapkan mampu mendorong kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan tepat waktu.
Dengan meningkatnya kepatuhan tersebut, pemerintah daerah optimistis dapat mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) yang nantinya akan digunakan untuk pembangunan dan pelayanan publik.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan pun mengimbau seluruh masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin.
Mengingat program diskon ini hanya berlangsung dalam waktu terbatas hingga akhir September 2026, masyarakat diharapkan tidak menunda pembayaran agar dapat memperoleh manfaat maksimal dari kebijakan ini.