SURYAMALANG.COM, KOTA BATU - Work From Home (WFH) bagi pekerja swasta juga akan segera diterapkan sebagai upaya menghemat penggunaan energi.
Terkait WFH bagi pekerja swasta di Kota Batu, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batu masih menunggu petunjuk resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan, meski di tingkat nasional telah ditetapkan kebijakan WFH bagi karyawan swasta.
Kepala Disnaker Kota Batu, Mokhamad Forkan mengatakan, Pemerintah Daerah sampai dengan saat ini belum mengambil langkah lebih lanjut sebelum regulasi resmi diterbitkan oleh pusat.
“Kami masih menunggu surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan,” kata Mokhamad Forkan kepada SURYAMALANG.COM, Rabu (1/4/2026).
Berdasarkan kebijakan pusat, penerapan WFH bagi pekerja swasta berbeda dengan Aparatur Sipil Negara (ASN).
ASN diberlakukan setiap hari Jumat, sedangkan bagi pekerja swasta bersifat fleksibel.
Baca juga: Hemat BBM, Wali Kota Batu Terapkan Aturan ASN Naik Sepeda saat ke Kantor
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan kebijakan WFH untuk sektor swasta hanya berupa imbauan bukan kewajiban yang mengikat.
Sehingga keputusan tetap mengacu pada masing-masing perusahaan.
“Untuk pekerja swasta sifatnya anjuran. Jika ingin menyesuaikan dengan ASN perusahaan dapat memilih hari Jumat sebagai opsi,” ujar Yassierli.
Sementara, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menuturkan, penerapan WFH di sektor swasta akan disesuaikan dengan karakteristik masing-masing industri dan kebutuhan operasional perusahaan.
“Mengenai pelaksanaan WFH sektor swasta akan dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan,” jelasnya.
Baca juga: ASN Kota Batu Terapkan WFH Setiap Jumat Mulai 1 April 2026, Wawali Pastikan Layanan Tidak Terganggu