Rismon Sianipar Mantap Ajukan RJ di Kasus Ijazah Jokowi: Tanpa Paksaan dan Intervensi Pihak Manapun
Nuryanti April 01, 2026 07:35 PM

 

TRIBUNNEWS.COM - Peneliti forensik digital Rismon Sianipar mengaku mengajukan restorative justice (RJ) tanpa adanya tekanan dari pihak manapun.

Rismon sempat mengajukan permohonan RJ dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Ia menegaskan bahwa langkah tersebut sepenuhnya merupakan keputusan pribadi.

"Itu murni dari saya," ujar Rismon Sianipar, saat ditemui awak media saat mendatangi Polda Metro Jaya untuk mengajukan RJ Dalam Kasus Ijazah Jokowi, mengutip tayangan YouTube Cumicumi, Rabu (1/4/2026).

"Tanpa ada paksaan, tanpa ada intervensi dari pihak manapun."

Ia menjelaskan bahwa keputusan tersebut telah disampaikan kepada kuasa hukumnya sebelum diproses di Polda Metro Jaya.

Rismon juga menekankan tidak ada pengaruh dari pihak lain dalam pengajuan tersebut.

"Dan saya ceritakan kepada pengacara saya Bang Jahmada Girsang. Lalu diproses di Polda Metro Jaya. Jadi tidak ada pengaruh dari siapapun murni dari hasil penelitian saya yang baru," lanjutnya.

Rismon mengungkapkan bahwa penelitian terbarunya melibatkan sejumlah variabel, seperti geometri, pencahayaan, dan resolusi.

Ia berjanji akan menyelesaikan kajian tersebut secepat mungkin, meski belum bisa memastikan waktu rampungnya.

Baca juga: Usai RJ Rismon, Tim Hukum Jokowi Minta Dalang Pendana Kasus Ijazah Diusut

"Saya tidak bisa tentukan waktunya. Dan itu penelitian saya menjadi pembaruan yang memberikan kesimpulan yang berbeda dengan sebelumnya," ujarnya.

Sebelumnya, Rismon bersama Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (dr Tifa) menerbitkan buku Jokowi's White Paper (JWP) yang mengulas keabsahan ijazah Presiden Joko Widodo.

Ia menegaskan bahwa penelitian dalam buku tersebut juga dilakukan secara independen.

"Jadi, sama seperti yang saya lakukan pada saat penyusunan buku JWP itu adalah penelitian independen, tidak harus dan tidak wajib meminta izin kepada siapapun," katanya.

"Karena penelitian itu independen, dan bebas dari kepentingan apapun apalagi kepentingan politik ya," lanjutnya.

Dalam perkembangan terbaru, Rismon menyatakan hasil kajian terbarunya justru menunjukkan tidak ada kejanggalan pada ijazah Presiden Joko Widodo.

Pernyataan ini berbeda dari tudingan sebelumnya yang menyebut ijazah tersebut palsu.

Diketahui, Rismon sempat menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE terkait isu tersebut.

Ia kini menempuh jalur restorative justice sebagai bagian dari penyelesaian perkara.

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.