Pemerintah Tetapkan WFH Satu Hari bagi ASN & Swasta Demi Hemat BBM
Tribun-video April 01, 2026 07:42 PM

Pemerintah melalui Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto telah mengumumkan kebijakan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah sekali dalam seminggu, yakni setiap hari Jumat terhitung mulai 1 April 2026.

Pemberlakuan WFH satu kali dalam sepekan bagi ASN ini dalam rangka mengantisipasi dampak dari terganggunya rantai pasok energi akibat konflik di Timur Tengah (Asia Barat).

Tidak hanya bagi ASN, Kementerian Ketenagakerjaan juga telah merilis kebijakan baru bekerja dari rumah atau work from home (WFH) untuk karyawan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan juga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

“Penerapan work from home bagi ASN di instansi pusat dan daerah yang dilakukan sebanyak satu hari kerja dalam seminggu yaitu setiap hari Jumat,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers, Selasa (31/3/2026).

Kebijakan WFH tersebut diatur melalui surat edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Menteri Dalam Negeri.

Dengan adanya WFH ini diharapkan terjadi perubahan sistem kerja pemerintah menjadi lebih berbasis digital.

“Mendorong transformasi tata kelola pemerintahan berbasis digital kemudian,” katanya.

Kementerian Ketenagakerjaan resmi merilis kebijakan baru bekerja dari rumah atau work from home (WFH) untuk karyawan swasta, BUMN serta BUMD.

Aturan tersebut diteken Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dengan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/III/2026 dan berkali satu hari dalam seminggu untuk menjaga ketahanan energi nasional dan mendorong terciptanya budaya kerja yang lebih produktif, adaptif dan berkelanjutan.

"Perlu dilakukan langkah-langkah sistematik dalam pemanfaatan energi di tempat kerja," ujar Menaker Yassierli di konferensi pers di kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu (1/4/2026).

Soal teknis pelaksanaan WFH, pemerintah memberikan jaminan perlindungan penuh terhadap hak-hak para pekerja agar tidak dirugikan selama menjalankan instruksi ini.

Ia menegaskan, meskipun karyawan bekerja dari rumah, pihak perusahaan wajib memastikan bahwa seluruh upah atau gaji beserta hak-hak lainnya tetap dibayarkan secara utuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa adanya pemotongan.

Selain masalah gaji, para buruh dan pekerja juga tidak perlu merasa khawatir soal jatah libur mereka. Sebab, pelaksanaan WFH satu hari dalam seminggu ini dipastikan tidak akan memotong atau mengurangi kuota cuti tahunan yang dimiliki oleh karyawan.

Namun di sisi lain, tanggung jawab profesional tetap melekat erat. Para pekerja yang melaksanakan WFH diwajibkan untuk tetap menjalankan seluruh tugas dan kewajibannya sebagaimana mestinya.

"Perusahaan tetap memastikan kinerja, produktivitas, serta kualitas layanan agar tetap terjaga," ungkap Menaker.

Surat Edaran ini juga menjadi pengingat bagi dunia usaha untuk lebih bijak dalam pemanfaatan energi. Perusahaan didorong untuk beralih menggunakan teknologi yang lebih hemat listrik serta memperkuat budaya hemat energi di lingkungan kerja masing-masing.

Menaker juga meminta agar pimpinan perusahaan melibatkan Serikat Pekerja atau Serikat Buruh dalam merancang teknis pelaksanaan WFH dan program hemat energi ini.

Saksikan LIVE UPDATE selengkapnya hanya di YouTube Tribunnews!

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.