Pemkab Toraja Utara Siapkan Aturan WFH ASN, OPD Ini Tetap Ngantor
Imam Wahyudi April 01, 2026 07:47 PM

TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Pemerintah pusat berencana memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat, mulai April 2026.

Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Pemerintah Kabupaten Toraja Utara segera menyiapkan aturan teknis pelaksanaannya.

Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong, mengatakan pihaknya akan menyesuaikan kebijakan tersebut dengan kondisi daerah, khususnya terkait pelayanan publik.

“Kita harus mengatur pelaksanaannya, karena tidak semua layanan bisa WFH. Ada sektor-sektor yang tetap wajib bekerja dari kantor,” ujarnya, Rabu (1/4/2026).

Ia menjelaskan, sejumlah instansi yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat tetap akan menerapkan work from office (WFO).

Di antaranya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Pemadam Kebakaran (Damkar), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), sektor pendidikan, serta layanan kesehatan.

Selain itu, pejabat struktural seperti bupati, wakil bupati, sekretaris daerah, pejabat eselon II, camat, lurah, hingga unit layanan kedaruratan seperti BPBD dan petugas kebersihan juga tetap diwajibkan masuk kantor.

“Jadi ada pengecualian yang akan diatur, terutama untuk layanan vital dan kedaruratan,” jelasnya.

Menurutnya, kebijakan WFH ini bertujuan untuk efisiensi penggunaan energi listrik dan bahan bakar minyak (BBM).

Meski demikian, ia menegaskan pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terganggu.

“Kami berharap pelayanan publik tetap berjalan optimal meskipun ada kebijakan WFH,” tegasnya.

Di sisi lain, kebijakan ini memunculkan beragam tanggapan dari kalangan ASN.

Salah satu ASN, Firman, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan tersebut.

“Apapun kebijakan pemerintah tentu kita dukung. Apalagi sekarang pekerjaan bisa dilakukan secara daring, misalnya melalui Zoom,” ujarnya.

Namun, ASN lainnya, Gita, menilai WFH tidak sepenuhnya efektif, terutama di sektor pendidikan.

Ia menyoroti keterbatasan infrastruktur internet di sejumlah wilayah.

“Kalau untuk pendidikan, tatap muka masih lebih efektif. Pengalaman saat pandemi Covid-19, pembelajaran daring sulit dikontrol,” katanya.

Hingga saat ini, Pemkab Toraja Utara masih menunggu aturan teknis lebih lanjut dari pemerintah pusat terkait instansi mana saja yang dapat menerapkan WFH.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.